Tulis & Tekan Enter
images

Kasus Perundungan Pelajar SMP di Balikpapan Berlanjut ke Ranah Hukum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kasus perundungan yang melibatkan pelajar SMP swasta di Balikpapan yakni KD (13) dan MR (13), dengan korban AA (13), berlanjut ke ranah hukum.

Sebelummya, kasus yang viral sejak Minggu kemarin, 1 Oktober 2023 itu, sempat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Iskandar Ilham menjelaskan, kejadian penganiayaan ini terjadi di salah satu Masjid di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 23 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.

Bermula dari pesan singkat Instagram (DM) yang dikirimkan korban kepada pacar salah satu terduga pelaku. Pesan singkat tersebut dinilai menyinggung perasaan pacar terlapor, sehingga terlapor mengajak temannya untuk menganiaya korban.

Dalam rekaman video, terlihat korban dianiaya oleh dua terduga pelaku Korban dipukuli, ditendang, dan didorong hingga terjatuh.

"Setelah kejadian, diselesaikan secara damai. Namun karena viral setelah direkam dan disebarkan oleh teman terlapor, menjadi atensi pimpinan Polri untuk mengambil tindakan lebih lanjut," kata Iskandar, Senin (2/10).

Penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban, serta menjalani visum di RS Bhayangkara Balikpapan.

"Kami masih menunggu hasil visum, apakah korban mengalami luka berat. Secara kasat mata untuk luka-luka fisik memang tidak terlihat, mengikat kejadian sudah cukup lama dan baru viral pada 1 Oktober 2023 kemarin," tuturnya.

Kepolisian juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dilakukan diversi.

"Tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tepatnya di Pasal 1 poin 7 bahwa, pelaku-pelaku anak itu wajib dilakukan diversi, atau penyelesaian perkara di luar persidangan," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar