Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kutim Kidang (kiri) hadiri rapat paripurna II tahun 2021 bahas usulan pemberhentian bupati/wabup Kutim periode 2016-2021

Kidang Minta Kekosongan Plt Bupati Kutim Segera Diisi, Agar Roda Pemerintahan Terlaksana Berkesinambungan

KaltimKita.com, SANGATTA – Terkait telah berakhirnya masa periode pasangan bupati/wabup Kutim H Ir Ismunandar, MT dan Drs H Kasmidi Bulang, ST.,MM (2016-2021) terlebih pasca permasalahan hukum yang menyandung mantan bupati Ismunandar beserta mantan ketua DPRD Kutim Bunda Encek Ur Firgasih, SH.,M.AP rasa duka mendalam dan keprihatinan panjang sangat dirasakan anggota DPRD Kutim Masdari Kidang.

“Pasca tak lagi menjabat baik mantan bupati Ismu dan mantan ketua DPRD Encek Firgasih saya amati secara pribadi terasa stag. Terlebih belum terasanya langkah cepat pemulihan-pemulihan agar roda birokrasi pemerintahan serta kinerja dewan dapat berjalan seperti sediakala. Baik dalam mengambil berbagai kebijakan progres dan anggaran,” ujar Kidang.

Anggota Dewan dukung langkah ketua DPRD Kutim Joni pimpin rapat usulan pemberhentian Bupati/Wabup Kutim mengingat memasuki masa batas akhir menjabat demi lancarnya roda pemerintahan dan terlaksananya kinerja berbagai kebijakan di DPRD Kutim

Kidang menjelaskan bahkan dana-dana perjalanan dinas di DPRD dalam setahun saat ini dijatah 8 kali saja, berbagai fasilitas yang menunjang kinerja dewan dikurangi.

“Tapi saya tidak patah semangat tetap turun ke tengah masyarakat walau apa pun kondisinya itu, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewannya menjadi luntur,” ungkap anggota DPRD Kutim dari fraksi Berkarya ini.

Ketua DPRD Kutim Joni berharap kekosongan Plt Bupati harus segera terisi

Kidang sangat mendukung langkah cepat bersama baik oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos melalui koordinasi persidangan sekretariat DPRD Kutim yang telah menggelar usulan pemberhentian Bupati/Wabup Kutim periode 2016-2021 yang tentunya di periode itu diemban pasangan Ismu-KB.

Lantas siapakah yang menurut pengamatan Kidang lebih dapat mengisi kekosongan Plt Bupati apabila telah disahkan usulan penetapan pemberhentian tersebut?

“Saya lebih bijaksananya biarlah penunjukan langsung dari pihak provinsi Kaltim,” harap Kidang.

Kidang mengungkapkan usulan pembahasan pemberhentian bupati/wabup sudah semestinya dilaksanakan dan ditetapkan mengingat memang telah memasuki batas masa akhir periode-nya. (iya/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//