Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tim kuasa hukum Chairul Anam selaku penggugat; Yusuf Hakim (tengah), didampingi Febry Ramadhani (kiri), dan Frederich Talaksoru (kanan).

Klaim Sudah Kembalikan Rp2 Miliar, Pengembang Kavling di Balikpapan Salahkan Aksi Konsumen yang Putus Pemasukan Dana

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pihak pengembang kavling di Karang Joang, Balikpapan Utara, Chairul Anam, mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana pembeli. 

Namun, Chairul Anam tetap menggugat 26 konsumennya sendiri dengan dalih adanya indikasi gangguan terhadap aktivitas bisnis usahanya.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Hakim, menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal diam atas persoalan lahan yang saat ini terganjal penetapan lahan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan.

Menurutnya, proses pengembalian uang konsumen sudah berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas kendala administratif yang terjadi di lapangan.

Yusuf Hakim membeberkan bahwa Chairul Anam secara bertahap telah mengembalikan dana kepada para konsumen yang merasa keberatan dengan status lahan mereka.

Nilai yang sudah dibayarkan pun diklaim telah menyentuh angka yang sangat fantastis bagi sebuah usaha properti yang sedang mengalami kendala teknis.

"Kami sudah mengembalikan lebih dari Rp2 miliar kepada konsumen-konsumen," tegasnya, Kamis (15/1/2026). 

Yusuf menambahkan bahwa meskipun ada laporan yang masuk ke Polda Kalimantan Timur, sebagian pelapor diduga telah menerima pengembalian dana, dalam bentuk pembayaran parsial. 

Namun, pihak pengembang mengaku kewalahan karena adanya desakan pengembalian dana secara serentak dalam jumlah yang sangat besar.

"Cuma karena permintaan pengembalian itu dilakukan secara serentak, dalam jumlah besar, (klien) kami tidak sanggup sekaligus," jelas Yusuf.

Ia menyatakan bahwa kliennya membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan tersebut karena total nilai kerugian memang mencapai angka miliaran rupiah.

Langkah Chairul Anam menggugat konsumennya sendiri didasari oleh alasan hambatan finansial yang krusial.

Yusuf menyebutkan bahwa aksi beberapa konsumen yang dianggap menghadang calon pembeli lain telah memutus rantai pendapatan.

Padahal, kata dia, hasil penjualan sedianya akan digunakan untuk membiayai proses pengembalian dana tersebut.

"Klien kami, yang awalnya berniat mengembalikan dana atau refund kepada konsumen, justru tidak bisa mendapatkan pemasukan keuangan," ujar Yusuf. 

Tindakan konsumen yang memperingatkan orang lain untuk tidak membeli lahan tersebut dianggap sebagai tindakan yang merugikan secara materiel dan imateriel. 

"Jika ada persoalan hukum, silakan. Tetapi jangan mengganggu bisnis klien kami," tambahnya lagi.

Pihak penggugat merasa terjebak dalam posisi sulit, di satu sisi dituntut mengembalikan uang, namun di sisi lain jalur pendapatan mereka ditutup oleh aksi protes para konsumen itu sendiri.

Yusuf menjelaskan bahwa kemarahan konsumen sebenarnya dipicu oleh penetapan kawasan hutan lindung di lokasi kavling tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa perubahan status lahan dari milik pribadi yang diklaim masuk dalam kawasan hutan lindung adalah kebijakan mendadak pemerintah dan berada di luar kendali kliennya.

"Tetapi kalau negara menetapkan kawasan itu sebagai (kawasan) hutan lindung, ya mau tidak mau kita hadapi saja," kata Yusuf.

Ia mengklaim kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sejak tahun 1984, namun mendadak masuk dalam kawasan hutan lindung Sungai Manggar berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2024.

Hal inilah yang membuat proses pemecahan bidang tanah yang dijanjikan kepada konsumen menjadi mandek. 

Pihak pengembang menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan sejak awal.

"Keinginannya sederhana, setelah menerima uang dari penjualan, dilakukan pemisahan sertifikat, lalu selesai," tuturnya.

Untuk memperkuat klaim pengembalian dana senilai Rp2 miliar tersebut, Yusuf Hakim menyatakan siap membawa seluruh bukti transfer ke hadapan hakim maupun penyidik kepolisian.

Ia ingin menunjukkan bahwa ada upaya nyata dari Chairul Anam untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur gugatan perdata.

"Nanti bisa kami buktikan di pengadilan, ataupun di kepolisian," tutup Yusuf. 

Diberitakan sebelumnya, perselisihan jual beli tanah kavling di Kecamatan Balikpapan Utara kini berlanjut ke ranah perdata. 

Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana perkara nomor 354/Pdt.G/2025/PN Bpp pada Rabu (14/1/2026), setelah kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana.

Penjual kavling, Chairul Anam, mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp15 miliar terhadap para konsumen, dengan dalih kerugian materiel dan imateriel.

Gugatan ini turut menyeret sejumlah instansi pemerintah sebagai Turut Tergugat. Namun, Chairul Anam tidak hadir langsung dalam sidang perdana tersebut.

Kuasa hukum konsumen, Sultan Akbar Pahlevi, menyebut gugatan itu janggal karena mayoritas tergugat merupakan pihak yang lebih dulu melaporkan penggugat ke Polda Kaltim.

"Patut kita duga bahwa tindakan mengajukan gugatan ini dirasa sebagai upaya untuk mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," tegas Akbar.

Diketahui, total sekitar 131 pembeli melaporkan dugaan penipuan dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//