Kaltimkita.com, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan penggunaan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU tidak boleh melebihi Rp83.908.991.0000.
Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mochammad Misran mengatakan, batasan penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada 27 November 2024 telah ditetapkan oleh KPU PPU melalui Surat Keputusan KPU PPU Nomor 389 Tahun 2024.
Penetapan batas dana kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pilkada PPU sudah kami tetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp83,9 miliar lebih. Sebelum ditetapkan, terlebih dahulu kami melakukan pembahasan bersama tim pasangan calon. Jadi, kami mengingatkan seluruh pasangan calon agar tidak menggunakan dana kampanye melebihi dari ketentuan tersebut,” kata Misran.
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kata Misran, besaran sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan lembaga juga dibatasi. Sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbagan dana kampanye dari lembaga maksimal Rp750 juta.
Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari pasangan calon kepala daerah tidak dibatasi seperti halnya sumbangan perseorangan dan lembaga.
“Setiap pasangan calon nantinya harus membuat laporan penggunaan dana kampanye di akhir masa kampanye. Laporan dana kampanye tersebut nantinya juga akan diaudit oleh akuntan publik,” pungkasnya. (ade)