Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya mendorong informasi, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Dapil Kota Balikpapan, Ir. H. Muhammad Adam terus melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah ke-8 tahun 2023, mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum khusus bagi warga yang kurang mampu.
Kali ini, Sosper yang dilakukan pada sore hari, Sabtu (8/7/2023), Adam Sinte sapaan karibnya menyambangi warga di Jalan Mulawarman, RT 03, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Dalam sambutannya, Adam Sinte menjelaskan, bahwa Perda yang disosialisasikannya tersebut sejatinya hanya untuk memfasilitasi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan Pengacara/Advokat, ketika tersandung persoalan hukum.
Pun begitu, Dewan tiga periode ini meminta agar masyarakat kategori itu tidak perlu lagi khawatir saat ingin mencari keadilan. Karena ibaratnya, hukum kini yaitu berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
“Biasanya itu banyak persoalan tentang hak milik tanah, di mana banyak mafia tanah yang ingin merampas hak warga tidak mampu. Nah, hal itu tidak usah lagi ditakutkan, karena sudah ada Perda yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberikan pendampingan pengacara tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ungkap Adam.
Diterangkannya, bantuan Pemprov Kaltim tersebut bukanlah berupa uang yang diberikan, namun, pendampingan yang dilakukan pengacara dari awal konsultasi, penyelidikan hingga mediasi. Bahkan jikalau terpaksa harus melalui pengadilan, maka para advokat yang ditunjuk itu tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.
“Jadi anggaran itu untuk membayar pengacara/advokat yang ditunjuk dalam melakukan pendampingan sampai permasalahan clear,” kata pria yang dikenal sebagai bapak semenisasi itu.
Kendati demikian, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu hanya memfasilitasi jenis masalah seperti pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono gini dan hak asuh anak.
“Jadi bantuan hukum gratis itu tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penggunaan narkoba maupun pelaku seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan),” tegas politisi Hanura itu.
“Dan orang-orang yang sudah dinyatakan tersangka, terdakwa dan terpidana dalam jenis masalah yang difasilitasi, masih bisa berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut,” tambahnya.
Terkait syarat penerima bantuan hukum gratis, cukup teverifikasi di kelurahan dan RT yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu. Kemudian, lanjutnya, nanti akan ada daftar pengacara/LBH di Balikpapan yang sudah bekerjasama sebagai pemberi bantuan hukum.
“Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021 nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya,” akunya.
Adam menambahkan, tidak ada pagu anggaran per-warga dalam perda tersebut, karena sejatinya biaya untuk pengacara murni mendampingi dari awal hingga tuntas/inkrah.
“Kami belum tau sudah berapa banyak warga yang kurang mampu menggunakan perda ini. Yang terpenting kami selaku anggota DPRD Provinsi Kaltim terus mensosialisasikan. Khawatirnya perda tersebut belum tersampaikan secara masif, sehingga belum banyak warga yang menggunakan Perda penyelenggaran bantuan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03, Saniya selaku tuan rumah mengaspresiasi niat Adam yang menyempatkan waktu bersosialisasi ke daerahnya. Ia menilai, bantuan hukum gratis itu sangat membantu warganya yang mayoritas bekerja sebagai petani sayur.
“Warga saya banyak kategori kurang mampu. Ada sekitar 10 orang. Sehinga nanti bisa menjadi payung hukum bagi kami ketika tertimpa masalah,” tutupnya. (lex)