Tulis & Tekan Enter
images

Kian mantap ketua DPRD Kutim Joni sukseskan paltform anggaran murni melalui APBD tahun 2021 terkait pembiayaan BPJS ketenagakerjaan kalangan TK2D

Lega, Keluhan TK2D Terkait BPJS Ketenagakerjaan Terjawab Sudah

KaltimKita.com, SANGATTA – Terus berbenah mengemban amanat rakyat, Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos turut memperjuangkan tujuh ribu Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan haknya melalui jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Joni  mengungkapkan yang mana jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2021.

Sharing pihak BPJS ketenagakerjaan di Rumjab Ketua DPRD Kutim Joni dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kalangan TK2D.

Seperti dikutip dari media konten lokal, Jumat (26/3/2021) saat diwawancarai Ketua DPRD Kutim menegaskan terealisasinya jaminan BPJS Tenaga Kerja Cabang Kutim - Bontang atas persetujuan dirinya bersama pemkab Kutim melalui PJS Bupati Kutim kala itu Jauhar Effendi.

“Tadi saya sudah bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, mereka mengatakan rencananya bulan April ini. Memang saat ini belum ada MoU atau perjanjian, tetapi anggaran sudah masuk dalam platform APBD murni tahun 2021 tentang program ini,”katanya.

Joni menjelaskan dalam program ini TK2D akan mendapat perlindungan ketenaga kerjaan sebesar Rp.10.800 yang didanai dari APBD murni 2021, tidak masuk dalam unsur keuangan penggajian. Sehingga menurut dirinya tidak akan menggangu gaji dari TK2D dan tidak memberatkan para TK2D yang menjadi peserta jaminan sosial tersebut.

Dirinya juga menyatakan untuk permasalahan perlindungan jaminan sosial dibidang ketenaga kerjaan bagi TK2D, semua pihak di penyelenggara pemerintah harus saling bergandeng tangan untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS yang menyasar pada perlindungan ketenaga kerjaan.

Sejak era mantan periode Bupati Kutim Ismunandar terkait BPJS ketenagakerjaan dan standar upah minimun intens dalam pembahasan

Hanya saja di jelaskan Joni yang juga politisi DPC PPP Kutim ini terkait MoU tentang hal ini sudah di persiapkan oleh BPJS Ketenaga Kerjaan secara konseptualnya, namun belum di tanda tangani oleh pihak Pemkab Kutim karena masih terkendala dengan data-data pegawai TK2D yang belum diserahkan dari OPD terkait saja.

“ Ini kan bentuk perhatian pemerintah Kutim kepada TK2D, tinggal tunggu data saja untuk diberikan ke pihak BPJS Ketenaga Kerjaan, jadi MoU bisa di tanda tangani sesegera mungkin pada bulan 4 ini,”ujarnya.

Sementara Ahmad Bisri selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Bontang-Kutim mengatakan bahwa BPJS Ketena Kerjaan bagi para TK2D di lingkungan Pemkab Kutim akan memberikan dampak positif untuk melindungi TK2D dengan syarat adanya NRTK2D.

“ Keuntungan dari BPJS Ketenaga Kerjaan bagi TK2D di lingkungan Pemkab Kutim, jika dalam melaksanakan tugasnya para TK2D tersebut mengalami musibah, maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenaga Kerjaan dan memang secara syarat dibutuhkan NRP-TK2D,” Bisri menjelaskan.(adv/rin/aji)


TAG

Tinggalkan Komentar

//