Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Momentum lebaran 2026 ditandai harga LPG subsidi yang membumbung di tingkat pengecer.
Peningkatannya melonjak jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung.
Misalnya, di kawasan Pasar Sepinggan, stok gas melon nyaris kosong pada hari pertama Lebaran.
Seorang pengecer keliling mengaku menjual seharga Rp50 ribu per tabung, dengan untung Rp5 ribu karena harus mengambil stok dari jauh di Batakan.
Ia juga menolak menjual ke toko kelontong lain agar gas subsidi benar-benar sampai ke tangan warga yang membutuhkan.
Sementara itu, sebuah toko kelontong di dekat BLK Balikpapan masih memiliki stok namun menjualnya seharga Rp65 ribu per tabung.
Rupanya lonjakan ini sudah terjadi semenjak masih berlangsung bulan puasa. Dari harga Rp45-50 ribu.
Terpisah, Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Jabbar Syaifullah, tak membantah harga yang ditemukan di lapangan jauh melampaui ketentuan yang berlaku.
"Memang nilai atau harganya sebesar Rp45 ribu hingga Rp50 ribu. Ini sudah hampir dua kali lipat lebih dari harga HET yang sebesar Rp19 ribu," ujar Ahad, dikutip Minggu (22/3/2026).
Ahad menjelaskan, kewenangan Pertamina Patra Niaga secara langsung hanya menjangkau tingkat pangkalan, bukan pengecer atau warung.
Meski begitu, Pertamina terus mengingatkan pangkalan agar menyalurkan LPG sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan harga yang berlaku.
Secara regulasi, kata Ahad, keberadaan pengecer untuk barang bersubsidi sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun, ada aturan diskresi yang memungkinkan pengecer membeli tabung hingga 10 persen dari alokasi penjualan pangkalan per bulan.
Sehingga kuota tersebut bersifat terbatas dan tidak dalam jumlah besar.
Sebab persoalan harga yang melambung di tingkat pengecer dinilai berdampak langsung pada daya beli masyarakat. "Ketika harganya terlalu tinggi, hal ini sangat memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat," kata Ahad.
Ahad juga menjelaskan mengapa warung-warung tersebut belum bisa beralih status menjadi pangkalan resmi. Salah satu hambatan utamanya adalah keterbatasan kuota LPG bersubsidi yang tersedia. Untuk menjadi pangkalan, dibutuhkan kuota yang saat ini masih belum mencukupi atau perlu ditambah.
Ahad mengaku pihaknya saat ini masih menunggu revisi aturan terkait distribusi LPG 3 kg. Di mana pemerintah bersiap mengarahkan agar ke depannya penyaluran LPG bisa dilakukan melalui warung-warung yang terdaftar secara resmi.
"Jadi regulasi tersebut belum resmi berlaku," imbuh Ahad.
Jika skema baru itu kelak diterapkan, Pertamina Patra Niaga siap mengarahkan warung-warung tersebut ke model pendistribusian yang baru.
"Kalau memang tersedia skema seperti itu, nanti akan kita arahkan ke model yang baru dari pemerintah, yaitu sebagai penyalur saja, bukan pangkalan," tegas Ahad. (zyn)

.jpg)
