Tulis & Tekan Enter
images

Mabuk Miras Berujung Insiden Berdarah, Pria 32 Tahun Tusuk Pengguna Jalan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial IW di Kota Balikpapan harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas perbuatannya yang dengan begitu ringan tangan menusuk pengguna jalan. Biang keroknya akibat mengonsumsi minuman keras (miras).

Aksi berdarah itu terjadi pada Senin, 19 Juli 2021 lalu sekira pukul 00.30 Wita. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Asnawie Arbain atau yang lebih dikenal dengan sebutan Beje-Beje, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku IW menikmati minuman keras di satu tempat. Setelah itu ia berkendara melewati Jalan Beje-Beje.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku bertemu dengan korban. Keduanya tidak saling kenal. Namun, entah apa sebabnya mereka terlibat cekcok. Pelaku yang dalam pengaruh alkohol pun langsung menusuk korban menggunakan pisau sangkur yang dibawanya.

"Cekcok karena pelaku pengaruh minuman keras. Kemudian terjadi penganiayaan dengan menusuk korban pakai pisau sangkur yang memang dibawa oleh pelaku," jelas Kompol Rengga, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Akibatnya korban bersimbah darah. Dia mengalami luka tusukan pada telapak tangan bagian kanan. Tak terima, korban langsung pergi menuju Mako Polresta Balikpapan. Di sana ia melaporkan secara detail apa yang telah dialaminya.

Tak lama berselang, polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi, sebab aksi penganiayaan itu terekam kamera ponsel warga yang kemudian viral di media sosial. Dari rekaman itu, polisi berhasil membekuk pelaku.

"Pagi harinya setelah kejadian pelaku berhasil diamankan di rumahnya daerah BDS ll. Diamankan juga barang bukti satu buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam," ucap Rengga.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dan UU Darurat dengan kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar