Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan belum lama ini.
Pelaku berinisial RY (21), warga Jalan jendral Sudirman, Gang Selewangan, Kelurahan Kelandasan ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 24 Februari 2021 lalu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
"Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang. Kebetulan dia tau seluk beluknya karena rumah tetangganya sendiri yang saat itu dalam keadaan kosong," kata Kompol Rengga, Selasa kemarin (9/3/2021).
Setelah berada dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Mulai dari kalung emas velg kendaraan sepeda motor hingga peralatan perabotan rumah tangga.
"Barang-barang yang hilang nilainya Rp 70 juta," ungkap Rengga.
Kini pelaku diamankan di Polresta Balikpapan setelah diringkus oleh Unit Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan pada 3 Maret 2021 di rumahnya. Setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban bahwa rumahnya kemalingan.
"Diringkus di rumahnya. Kita dapat informasi dan hasil olah TKP memang menjurus pada pelaku ini yang merupakan tetangga korban. Pada saat geledah rumahnya barang bukti ini ada dalam rumahnya," jelas Rengga.
Ada pun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 pasang velg motor Nmax, 1 buah tabung oksigen, 1 buah setrika, 1 buah lampu belakang LED NMax, dan 1 buah kamera go pro.
"Yang lainnya masih kita kembangin lagi mana yang dia simpan atau jual, seperti kalung emas, cincin dan barang berharga lainnya yang diambil pelaku," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 5 tahun penjara. (an)