Tulis & Tekan Enter
images

Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat mengikuti sidang kasus TPA Manggar secara virtual.

Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus TPA Manggar

KaltimKita.com BALIKPAPAN - Kasus korupsi pengadaan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar, Baltim kembali melalukan sidang. Selasa (28/9/2021) menghadirkan saksi yakni mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang digelar virtual

"Karena pandemi, makanya sidang nya digelar virtual. Dan Pak Rizal diperiksa sebagai saksi perkara TPA Manggar. Ada beberapa saksi yang diperiksa. Kalau enggak ya sidangnya tatap muka di Samarinda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ardiansyah.

Ditemui awak media seusai sidang, Rizal Effendi memang membenarkan tengah menjadi saksi  terkait TPA Manggar. Saksi atas terdakwa eks kepala dan sekretaris DKPP Balikpapan, yakni Roby Ruswanto dan Astani. 

Ada pun yang dipertanyakan Majelis Hakim dan Jaksa tentang perubahan anggaran dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 miliar. "Itu yang dipertanyakan. Untuk lahan tambahnya sekitar 25 hektar, sebelumnya 15 hektar," ungkap Rizal kepada wartawan.

Memang Rizal dicerca banyak pertanyaan. Ia pun lebih banyak menjelaskan tentang tugas kepala daerah, bahwa dalam pengadaan perluasan lahan itu tugasnya adalah menyusun, menetapkan APBD bersama DPRD.

Kemudian dalam hal pengadaannya menetapkan lokasi dan panitia pengadaan tanah. Dan teknisnya dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD.

"Terkait perubahan anggaran itu saya sudah jelaskan secara teknis, kepala daerah atau wali kota tidak mengetahui. Memang kewenangan pembahasannya ada di TAPD dan di Badan Anggaran DPRD," ucap Rizal. (an)

 


TAG

Tinggalkan Komentar