Tulis & Tekan Enter
images

CARI SOLUSI : Pemkot Balikpapan berencana membangun rumah sakit di atas lahan seluas 5.100 meter persegi di Kelurahan Baru Ulu. Namun beberapa warga menolak nominal ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Masalah Ganti Rugi Bangunan untuk RS di Balbar Dibawa ke Pengadilan, Berharap Dapat Pergantian Sewajarnya

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  - Total 12 kepala keluarga di RT 16 Gang Perikanan, Kelurahan Baru Ulu terus menolak soal ganti rugi yang ingin diberikan Pemerintah Kota Balikpapan. Mereka menilai pergantian tersebut tidak laik.

Ya perencanaan pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat terus mendapatkan penolakan. Sejumlah warga yang terdampak pembangunan berkeras menolak uang ganti rugi bangunan oleh pemerintah.

Melalui Kuasa Hukum Oki M Alfiansyah mengatakan permasalahan ini sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahkan Rabu (5/1/2022) lalu sudah didaftarkan. ”Sudah kami daftarkan di PN Balikpapan. Tapi mediasi masih terus dilakukan dengan Pemkot. Berharap persoalan ganti rugi bangunan dan lahan warga bisa selesai lewat jalur mediasi,” ujar Oki M Alfiansyah.

Memang mediasi antara warga dengan Pemkot Balikpapan telah dilakukan. Termasuk Oki selaku kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Walikota Rahmad Mas'ud. Pertemuan tersebut meminta agar ada win-win solution.

”Berharap ada solusi terbaik.Jangan sampai warga merasa terzalimi dengan pembangunan ini,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Oki juga memastikan tidak akan ada penggusuran sebelum permasalahan ganti rugi tuntas. ”Sudah ada jaminan dari pemerintah untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga,“ akunya.

Ditanya soal nominal ganti rugi yang diinginkan warga, Oki menyebut bervariasi. Yang jelas, dari warga ingin nominal ganti rugi sesuai dengan dasar kelayakan masyarakat hidup di kota.

Ia juga membenarkan ada warga yang hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 26 juta. Nilai ini, disebut Oki jauh dari cukup untuk hidup di Kota Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menyebut nilai ganti rugi memang hanya diberikan untuk bangunan milik warga. Nilainya juga bervariasi.

Rahmad memastikan pemerintah tidak mungkin menzalimi warga. Apa yang dilakukan pemerintah, sebut dia  demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak.

"Saya berharap warga yang menerima ganti rugi bangunan bisa menerima dengan ikhlas. Ini (pembangunan RS) kan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak," ungkapnya.

Soal penolakan warga terkait nominal ganti rugi sesuai penilaian tim appraisal, Rahmad juga tak mempermasalahkan. Dia mengaku terbuka jika warga bisa memberikan perhitungan yang dianggap lebih layak.

Pemkot Balikpapan memang berencana membangun rumah  sakit di Kecamatan Balikpapan Barat. Pembangunan rumah sakit tipe C di atas lahan seluas 5.100 meter persegi ini dijadwalkan akan dimulai tahun ini.  (and)


TAG

Tinggalkan Komentar