KaltimKita.com, KUTAI TIMUR – Melanjutkan program tahun lalu, maka beberapa waktu usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kutim, Wakil Bupati Kutai Timur Dr H Kasmidi Bulang, ST., MM memiliki niatan membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pendistribusian air bersih PDAM Tirta Tuah Benua Kutim.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar di luaran, maka wartawan KaltimKita.com mencoba mewawancarai direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Suparjan, ST., yang turut diinformasikan oleh Kasubag Humas dan Protokol PDAM Noor Hadi Syaputra mengatakan pihak perusahaan air minum daerahnya sangat mendukung usulan program Pemkab Kutim tersebut.
”Insya Allah akan terlaksana di tahun 2021,” terang Kasubag Humas dan Protokol PDAM saat mengutip kembali keterangan direkturnya.
Kasubag Humas dan Protokol PDAM Noor Hadi Syaputra
Berdasarkan arahan Direktur PDAM Tirta Tuah Benua, kembali Kasubag Humas dan Protokol PDAM menegaskan tujuan program Pemkab Kutim bersama PDAM dalam meringankan pelayanan pembayaran rekening air bertujuan membantu masyarakat di tengah penerapan PPKM level – 4 terutama pada masa pandemi covid – 19 yang sangat dirasakan dampaknya.
“Untuk pemberlakuan program keringanan air bersih sejauh ini PDAM masih menunggu dikeluarkan surat perintah dari Pemkab Kutim, untuk kemudian nantinya jika surat perintah sudah dikeluarkan pemerintah barulah pihak kami mengeluarkan surat edaran pemberitahuan selanjutnya kepada masyarakat luas,” ungkap Hadi.
Masih pada keterangan Suparjan, Noor Hadi mengatakan mekanisme tekhnis keringanan pembayaran yang dimaksudkan yaitu sama persis seperti tahun lalu dengan klasifikasi golongan pelanggan tertentu yang dapat keringanan sebesar Rp200 ribu meliputi sosial, rumah tangga dan industri kecil.
”Apabila tagihan tersebut di atas Rp200,000 maka pelanggan tersebut tetap membayar sisa tagihannya saja,” ungkap Hadi menambahkan penjelasan Direktur PDAM.(aji/rin)