Tulis & Tekan Enter
images

Masyarakat Diminta Segera Lapor Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret 2022

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat khususnya wajib pajak individu atau perorangan melaporkan pajak tahunan atau SPT 2020 sebelum 31 Maret 2022.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: S-88/MK.03/2022 pada 09 Februari 2022 lalu.

Dalam surat edarannya Menkeu Sri mengatakan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh para Pimpinan Lembaga Negara sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para Wajib pajak di seluruh Indonesia.

"Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para Pimpinan Lembaga Negara dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022," ungkapnya.

Penyampaian pajak tersebut dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan
saja, dan di mana saja.

"Besar harapan kami Pimpinan Lembaga Negara berkenan untuk mempublikasikan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,"terangnya.

Untuk berkoordinasi dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, para Pimpinan Lembaga Negara dapat menugaskan staf untuk menghubungi Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak - Sdr. Ikhwanudin (0813-1771-7781), Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. (adv).


TAG

Tinggalkan Komentar