Tulis & Tekan Enter
images

A, tersangka pencabulan di Graha Indah terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku Cabul di Graha Indah Terancam 15 Tahun Penjara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menangkap A (24), terduga pelaku pencabulan terhadap Bulan, bukas nama sebenarnya, gadis kecil berusia 4 tahun di Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

A kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 15 tahun akibat aksi cabulnya.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Davis mengatakan, aksi bejat A kali pertama diketahui oleh orang tua korban.

“Anak korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada orang tuanya,” kata Robert pada konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Senin (18/3/2024) pagi.

Robert menyebut, kejadian nahas yang menimpa Bulan terjadi pada 14 Maret 2024, sekitar pukul 9 malam.

Awalnya, orang tua korban, MA, datang ke rumah keluarga A untuk keperluan meminta perbaikan mesin pendingin ruangan (AC).

Namun, karena ada alat yang kurang, MA menyuruh A untuk mengambil alat di rumahnya.

“Tapi A ini tidak tahu rumah MA. Akhirnya MA meminta anaknya (korban) untuk mengantar,” kata Robert.

Setelah mengambil alat yang diperlukan, A rupanya tak langsung membawa Bulan kembali. A justru membawa Bulan ke sebuah tempat lalu mencabuli korban.

“Setelah sampai rumah keluarga A korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Robert.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, A sempat menjadi korban amuk masa yang meradang dengan aksi bejatnya. Beruntung, polisi datang tepat waktu dan mengamankan A.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Futuhatul Laduniyah menambahkan, kondisi Bulan sudah berangsur membaik.

“Tapi asesmen masih berlangsung, kami menunggu hasil UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban,” tuntas dia. (bie) 


TAG

Tinggalkan Komentar