Tulis & Tekan Enter
images

Sukses Digelar, Diskusi Publik Penerapan dan Permasalahan KUHP dan KUHAP Baru di IKN

Kaltimkita.com, NUSANTARA — Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) bersama Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Timur (DPD KAI Kaltim) menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penerapan dan Permasalahan KUHP dan KUHAP Baru” di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penegakan hukum, di antaranya perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, serta Panglima Kodam Mulawarman atau perwakilannya. Turut hadir pula jajaran pengurus pusat dan daerah Kongres Advokat Indonesia, advokat, serta undangan lainnya.

Dari kiri ke kanan, pembicara dari Polda Kaltim, Kejati, moderator (Theo dan Shanti), ketua presidum KAI dan dari pengadilan tinggi.

Ketua Panitia Pelaksana Adv. Bambang Widjanarko, S.H., CIL., CPArb. Dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik secara moril maupun materiil.

Menurutnya, diskusi publik ini bertujuan memberikan gambaran dan masukan dari berbagai perspektif penegakan hukum, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan dan pembelaan hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog konstruktif untuk menyamakan persepsi serta mengidentifikasi permasalahan implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Bambang Widjanarko.

Diskusi publik tersebut dimoderatori oleh Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H. dan Adv. Diyah Sasanti R., S.H., M.H., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., yang merupakan Presidium DPP KAI.

Sejumlah narasumber dari institusi penegak hukum dan profesi advokat turut menyampaikan paparan, yakni:

AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kalimantan Timur,

Kadek Agus, S.H., M.H., Bagian Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,

Irfanudin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda,

Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, Ketua Presidium DPP KAI.

Hadir pula jajaran pengurus DPP KAI, antara lain Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H., Adv. Diyah Sasanti R., S.H., M.H., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., serta Adv. Yaqutina Kusumawardani, S.H., M.H., CIL.

Dari DPD KAI Kalimantan Timur, hadir Adv. Roy Yuniarso, S.H., M.H., CIL., CTL. Selaku Ketua Presidium, bersama Adv. Rio Ridhayon Demo, S.H., CIL., Adv. Agus Talis Joni, S.H., M.H., CIL., Adv. Bambang Widjanarko, S.H., CIL., CPArb., dan Riri Azwari Lubis, S.H., M.H.

Panitia pelaksana kegiatan terdiri dari Adv. Bambang Widjanarko, S.H., CIL., CPArb. Selaku Ketua Panitia, Adv. Ruddy Setyawan, S.Kom., S.H., M.H., CCLA. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Eko Sumardi, S.M., S.H. sebagai Bendahara.

Diskusi publik ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan pemikiran strategis bagi aparat penegak hukum, profesi advokat, serta pembuat kebijakan dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan. (*/bie)

 



Tinggalkan Komentar

//