KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Terkait dengan penutupan pada sejumlah objek wisata Balikpapan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang di mulai dari 13 Mei hingga 16 Mei 2021, Pemerintah Kota akan menindak tegas jika ada terjadinya pelanggaran.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, bahwa selama penutupan yang dilakukan, akan ada tim patroli yang melakukan pantauan selama aturan diberlakukan, jika ada temuan di objek wisata yang masih buka, maka layak diberikan hukuman.
"Ya jika kedapatan pas kita patroli ya ditutup, tetapi jika kedapatan berkali-kali melanggar dengan masih membuka tempat wisata selama aturan yang ditetapkan, maka usahanya yang kita tutup. Tolong patuhi apa yang sudah kami putuskan demi kebaikan bersama, "ujarnya seusai press release di halaman depan kantor Pemkot, Rabu (5/5/21).
Menurutnya, keputusan saat ini sudah tepat mengingat kejadian badai Tsunami di Negara India akibat terjadinya kerumunan diberbagai acara. Dengan melakukan pembatasan terlebih dahulu guna mencegah mutasi penyebaran.
"Kita memang melandai covidnya tapi belum terkendali, kita tetap waspada terlebih dahulu daripada kejadian, jangan sampai dikaitkan dengan turunnya kasus maka minta diberikan kelonggaran. Sekali lagi saya tegaskan Covid-19 belum selesai, "tutur Rizal.
Perlu diketahui, tempat wisata akan ditutup selama empat hari sejak 13 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021. Adapun tempat wisata yang ditutup yakni Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebur Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup KM 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera, Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas Sepinggan, DOME serta Kawasan Grand City. (lex)