KaltimKita.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menjalani rapat paripurna secara virtual, Senin (18/1/2021). Turut hadir masing-masing ketua fraksi, anggota DPRD dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melalui video conference. Rapat dipimpin wakil ketua DPRD, Sabaruddin Panrecalle.
Ya rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017, yaitu tentang penyelenggaraan penertiban umum yang ada di Kota Balikpapan, terutama di situasi saat pandemi covid-19 demi menjaga protokol kesehatan.
"Pada hari ini kami melaksanakan rapat paripurna DPRD Balikpapan untuk memberikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, yang mana kita dengarkan bersama-sama tadi, bahwa Wali Kota sudah menjelaskannya," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin di ruang rapat gabungan komisi DPRD.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Nah setelah pembahasan ini, politikus Partai Gerindra ini menambahkan akan mengatur jadwal serta melakukan musyawarah kembali untuk memberikan pandangan-pandangan tersendiri dari masing-masing fraksi soal perda tersebut.
"Apakah memang itu ada masukan lagi yang disampaikan fraksi atau bagaimana. Karena tadi gambaran secara luasnya, Wali Kota sudah menyampaikan kepada kita semua," terangnya.
"Karena keputusan dewan sifatnya kolektif kolegial. Makanya nanti seperti apa keputusan setiap fraksi," pungkasnya. (jn)