Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - AM dan AR hanya tertunduk lesu di ruang media center Polda Kaltim, Rabu (17/3/2021) siang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan kedua pria yang masing-masing berusia 42 dan 27 tahun itu, Polda Kaltim menyita sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua kota berbeda pada 11 dan 13 Maret 2021.
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, bahwa ada sabu-sabu yang dibawa dari perbatasan Kaltara menuju Kota Balikpapan.
Dari informasi tersebut, tim kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku. Selanjutnya dibuntuti hingga ke kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.
"Rupanya pelaku ini mau naik Kapal KM Kirana dengan tujuan Sulawesi," kata Kombes Pol Rickynaldo kepada awak media di Polda Kaltim.
Pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbadaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan serta dengan kapten kapal yang ditumpangi tersangka.
"Akhirnya kapal sempat tertunda keberangkatannya selama dua jam. Saat di atas kapal, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AM," ungkap Rickynaldo.
Selain pelaku diamankan juga barang bukti sabu-sabu dengan berat 3 kilogram yang disimpan dalam tas.
"Sabu itu dibungkus di bagian belakang ransel, kemudian dijahit. Dibawa di punggung sehingga tidak terlalu terlihat, dan tidak terlalu mencurigakan," tuturnya.
Pengungkapan tidak sampai disitu. Usai melakukan pendalaman kasus, terungkap fakta bahwa kurir sabu tersebut ternyata berjumlah 2 orang. Salah satunya berhasil tiba di Sulawesi, tepatnya di Pelabuhan Pare-Pare.
"Tersangka kedua berinisial AR. Kami tidak begitu mengetahui kalau tersangkanya ini ada 2, sehingga yang satu berhasil berlayar ke Sulawesi," ucap Rickynaldo.
Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Polres Pare-Pare. Saat kapal tiba di Pelabuhan Pare-Pare pada 13 Maret 2021, tersangka AR berhasil diringkus.
"Setelah itu kami berangkat menjemput tersangka yang kedua di Sulawesi, dan selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (an)