Tulis & Tekan Enter
images

3 dari 5 pelaku Curanmor yang diamankan Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim

Polda Kaltim Ringkus Sindikat Curanmor, 9 Unit Kendaraan Hasil Curian Turut Diamankan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Rabu (25/2/2021).

Dalam giat tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi mengumumkan pengungkapan kasus periode 27 Januari hingga 18 Februari 2021.

Dari periode itu, pihaknya telah mengamankan 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan 9 barang bukti. Masing-masing 8 roda dua dan satu roda 4.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dari 5 orang tersangka tersebut 2 di antaranya mendapatkan pengampunan berupa restorative justice atau penyelesaian proses hukum di luar pengadilan melalui maklumat damai.

"Sehingga tiga tersangka yang masih harus terus melanjutkan proses hukum sebagaimana yang termuat dalam KUHP," kata Ade.

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni memanfaatkan kelengahan korban. "Kunci masih tergantung di kontak motor. Saat korban lengah, pelaku langsung bawa kabur," ujarnya.

AKBP Agus menambahkan, sepeda motor tanpa kunci pun juga akan menjadi sasaran pelaku.

"Tetap mereka ambil karena motor itu akan didorong dengan motor temannya. Sesampainya dilokasi akan diganti kuncinya. Dan ini rata-rata terjadi di kaltim seperti itu," ungkap AKBP Agus.

Soal TKP, ia mengatakan pelaku ini sudah melakukan di banyak TKP berbeda di Balikpapan. Seperti kawasan Kelurahan Telaga Sari, Kelurahan Baru Ampar, dan Kelurahan Muara Rapak.

"Satu TKP ada dua orang sedangkan yang satu sendiri Jadi dari tiga ini TKPnya kan ada yang belum kita sampaikan karena ada beberapa yang pengembangan, seperti Bontang dan Kubar," pungkasnya. (an)



Tinggalkan Komentar