Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Tim Sabhara Polresta Balikpapan bersama URC 110 dan Rames Presisi melakukan razia besar-besaran terhadap motor-motor yang menggunakan knalpot brong, Jumat (10/1/2025).
Razia yang digelar siang dan malam hari ini berhasil mengamankan 52 motor yang melanggar ketertiban lalu lintas, mayoritas karena penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Sebanyak 22 motor diamankan di sekitar kawasan Taman Tiga Generasi, sementara 30 motor lainnya terjaring di kawasan Grand City,” urai Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen saat ditemui di pos pengamanan pada Jumat malam.
Kasat Sabhara menyebutkan, razia ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, khususnya pada malam hari.
“Suara knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum, terutama di malam hari. Kami melakukan razia ini untuk menanggulangi hal tersebut,” ujar Chusen.
Dalam razia ini, pemilik kendaraan yang terjaring diwajibkan mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar pabrik sebelum dapat mengambil motor mereka.
Ia menekankan, bahwa proses ini tidak membedakan perlakuan bagi pengendara, meskipun ada yang mencoba meminta bantuan untuk dibebaskan.
Semua pengendara yang melanggar aturan diwajibkan untuk mengganti knalpot mereka.
"Ini adalah langkah untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban di jalanan," tambahnya.
Polisi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Balikpapan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
“Razia ini dipastikan akan terus dilakukan secara berkala untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan knalpot brong yang sudah meresahkan banyak pihak,” tuturnya. (rie)