Kaltimkita.com, SANGATTA - Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur mengawali tahun 2025 dengan pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Diketahui, aksi curanmor itu terjadi di 5 lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara dan dilakukan oleh komplotan, yang terdiri dari enam orang.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan curanmor ini bermula pada akhir November 2024 lalu, saat warga melaporkan maraknya tindak pidana curanmor di Kecamatan Sangatta Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Timsus (Tim Khusus) yang terdiri dari gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan penyelidikan polisi lalu menuju sebuah rumah, yang kerap menjadi lokasi berkumpul anak motor. Rumah yang merupakan kediaman RI ini, dicurigai sebagai sebagai lokasi penyimpanan motor hasil curian.
Benar saja, saat melakukan penyelidikan, didapati beberapa sepeda motor milik masyarakat yang hilang, seperti velg bermodifikasi dan nomor seri mesin. "Ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang sesuai dengan yang ada pada sepeda motor di lokasi tersebut," kata Alan.
Dari lokasi pertama ini, polisi menangkap tiga orang, yakni RI, I, dan SR.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari (5/1/2025), Timsus berhasil mengamankan beberapa onderdil alias spare part sepeda motor, termasuk dua mesin sepeda motor, yang ditemukan di rumah RI.
"RI kemudian mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan SR, I, A, D, dan M. Keenam pelaku kemudian diamankan di Polsek Sangatta Utara," jelas Alan.
Para pelaku melakukan di lima tempat berbeda yakni Jalan Margo Santoso RT. 018, Desa Sangatta Utara, Jalan Pattimura Gang Awang Long, Desa Singa Gembara, Jalan Margo Santoso II RT. 019, Desa Sangatta Utara, Gang Mushola, Kelurahan Teluk Lingga dan Jalan Hidayatullah, Kelurahan Teluk Lingga.
Pada Minggu pagi (5/1/2025), dilakukan interogasi terhadap keenam pelaku. Mereka mengaku bahwa rangka sepeda motor yang mereka curi telah dibuang ke sungai yang berada di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara, untuk mengelabui petugas.
"Tindakan lanjutnya, dilakukan pencarian di sungai tersebut dan ditemukan lima kerangka sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, kerangka-kerangka tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Alan.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bie)