Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DI (30) lebih banyak menunduk. Wanita muda itu berdiri membelakangi kamera. Di balik penutup wajah, terlihat jelas tatapan matanya sendu. Barangkali, ia sedang meratapi nasibnya yang tak seindah bayangan.
Selasa siang, 3 Agustus 2021, DI besama dua rekannya PR (32) dan AY (48) dihadirkan ke hadapan sejumlah awak media. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka saat dicecar pertanyaan wartawan.
Kasus yang menjerat DI dan dua rekannya tersebut adalah dugaan pemalsuan surat hasil test Covid-19 polymerase chain reaction atau PCR. Mereka mengeluarkan hasil test tanpa melalui prosesur pemeriksaan.
"Ini kasus pemalsuan surat hasil test PCR kaitannya dengan perjalanan udara. Pelaku ada tiga orang, diamankan pada Minggu, 1 Agustus 2021 lalu," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi kepada wartawan.
Dia lantas membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari pemeriksaan barcode surat PCR yang dilakukan oleh petugas di Bandara SAMS Sepinggan terhadap calon penumpang yang hendak memasuki pesawat.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga surat hasil test PCR palsu yang dipegang oleh calon penumpang. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Balikpapan.
"Kita dapat informasi atau laporan dari petugas Bandara, Satgas Covid-19 di Bandara dan personel Lanud Dhomber Balikpapan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.
Hasil penyelidikan, polisi pun berhasil membekuk para pelaku pemalsuan hasil test PCR tersebut. Adalah DI dan PR yang merupakan oknum karyawan salah satu klinik test PCR dan AY yang berperan sebagai perantara atau calo.
Dari tangan tersangka, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, handphone, printer, tiga lembar surat PCR palsu, hingga uang tunai senilai Rp 300 ribu.
"Mereka ini jaringan. Cara kerjanya, ada yang mau berangkat ke luar Kota Balikpapan, kemudian meminta temannya untuk mengurus PCR. Ternyata temannya yang ngurus ini pakai calo, dia mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa mengikuti prosedur. Jadi surat keluar tanpa ada test," jelasnya.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Turmudi, diketahui jika aktivitas pemalsuan surat hasil test PCR ini sudah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut sudah ada sekitar 40 lembar surat hasil test PCR yang dikeluarkan.
"Untuk satu surat hasil test PCR tarifnya Rp 900 ribu tanpa perlu melalukan tes sesuai prosedur. Uang itu dipotong Rp 250 ribu oleh AY (calo), sementara sisanya diberikan kepada oknum klinik," ucap Turmudi.
Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasuk ke pihak klinik, karena bukan merupakan klinik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. "Soal keterlibatan pemilik klinik masih kami dalami," pungkasnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 UURI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun. (an)