Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Selama bulan Mei 2022, jajara Polresta Balikpapan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus narkotika. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (27/5/2022) siang.
"Dari 34 kasus itu, 23 kasus diungkap Satresnarkoba, kemudian Polsek Barat 8 kasus. Polsek Utara 1 kasus dan Polsek Timur 2 kasus,” kata Roganda.
Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 36 oran. Diantaranya 2 perempuan dan 34 laki-laki. Dengan Barang bukti sabu sebanyak 95,02 gram dan ganja sebanyak 5,66 gram.
"Untuk lokasi pengungkapan paling banyak wilayah bqrat. Ada 15 kasus lokasi penangkapannya di sekitar Gunung Bugis," ungkapnya.
Roganda menambahkan, selama bula Mei 2022 ini ada empat kasus yang menonjol. Yakni pada 18 Mei 2022 dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 15,84 gram. Dengan tersangka inisial S, perempuan 19 tahun. Lokasinya sekitar Jalan Soekarno Hatta. Kemudian pada 19 Mei 2022 dengan barang bukti 2 paket ganja dalam kemasan degan berat 5,56 gram.
Lokasi penangkapan Jalan MT Haryono. dengan tersangka inisial MJ, 36 tahun. Lalu pada 23 Mei dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 24,5 gram dalam plastik bening. Lokasinya BDS I Gunung Bahagia. Tersangkanya inisial SD, usia 51 tahun.
"Selanjutnya pada 23 Mei, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 6,68 gram. Lokasinya Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar. Tersangkanya inisial LK, 36 tahun,” tandasnya. (an)