Tulis & Tekan Enter
images

KEPENGURUSAN SAH: PSHT Cabang Paser pusat Madiun ini merupakan satu-satunya yang sah berdasarkan putusan pengadilan, tidak ada lagi dualisme.

PSHT Cabang Paser Hanya Satu Yang Resmi, Berpusat di Madiun, Waan: Jika Ada Yang Mengaku Lain Itu Abal-abal

KaltimKita.com, TANA PASER - Dualisme Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terjadi sejak 2017 di pusat hingga daerah selama ini resmi telah berakhir. Ini dibuktikan dengan putusan dua pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Surabaya. Di mana dalam putusannya,  PSHT yang berpusat di Madiun itulah yang sah yaitu milik pucuk pimpinan R. Moerdjoko HW. Memegang hak dan merek lambang hak patennya pun telah dinyatakan putusan sahbya oleh pengadilan pada Januari dan Februari 2021 ini.

Begitu juga di level daerah, Ketua PSHT Cabang Paser Waan mengatakan jika ada PSHT lain yang mengaku di Paser, maka itu dinyatakannya palsu atau abal-abal.

"Kasasi dari kubu sebelah pun sudah jelas ditolak pengadilan, ini jelas ada bukti lampirannya," kata Waan, Senin (26/4/2021).

PSHT Cabang Paser memiliki 3.600 lebih keanggotaan, dengan jumlah 9 ranting dan 69 rayon di Kabupaten Paser. Perguruan pencak silat ini tengah mempersiapkan para atlet pencak silatnya untuk tampil di Pekan Olahraga Pelajar (Popda) 2021 yang akan dihelat di Paser, serta persiapan Porprov 2022 mendatang di Berau.

Waan berharap dengan adanya hasil putusan pengadilan terkait kepengurusan yang sah, dia membuka pintu bagi anggota yang selama ini berada di jalur kubu yang salah agar kembali ke PSHT Cabang Paser. Di mana menjadi salah satu dari 343 cabang di Indonesia. Dualisme sebelumnya dimulai sejak 2017 di pusat dan 2018 pun muncul kubu lain di Paser. Namun keanggotaannya kata Waan sangat sedikit.

"Dengan sudah adanya hasil putusan inkrah pengadilan, kami berharap saling menghormati dan menghargai," kata Waan. Jika masih ada kubu lain yang tetap nekad aktif, maka sudah jelas melanggar hukum yang telah ditetapkan. (mh/and)


TAG

Tinggalkan Komentar