Tulis & Tekan Enter
images

Realisasi PBB-P2 Balikpapan Tembus Rp149 Miliar, BPPDRD Optimistis Capai Target

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Balikpapan menunjukkan tren positif. Hingga 9 Oktober 2025, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat perolehan mencapai Rp149 miliar. Angka ini sudah termasuk penerimaan dari pembayaran piutang PBB-P2 yang selama ini tertunggak oleh sejumlah wajib pajak. “Jadi, tidak murni seluruhnya dari penerimaan PBB tahun berjalan. Ada juga kontribusi dari pelunasan piutang pajak sebelumnya,” jelas Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi sinyal positif terhadap kinerja pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak bumi dan bangunan yang selama ini dikenal sebagai penyumbang terbesar bagi pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Tahun 2025, Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD menetapkan target PBB-P2 sebesar Rp283 miliar setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Namun, angka ketetapan itu mengalami penyesuaian setelah Pemkot kembali mengeluarkan program stimulus pajak daerah senilai Rp129 miliar sebagai bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi dan dukungan bagi masyarakat pascapandemi. “Dengan adanya stimulus tersebut, maka ketetapan PBB-P2 terutang pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp154 miliar berdasarkan data per 30 September,” terang Idham.

Ia menambahkan, pemberian stimulus pajak ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan. Meski demikian, BPPDRD tetap berupaya agar realisasi penerimaan dapat optimal tanpa mengorbankan daya dukung ekonomi wajib pajak.

Dengan capaian sementara Rp149 miliar dan sisa waktu dua bulan hingga tutup tahun, Idham menyatakan optimistis realisasi PBB-P2 bisa menembus 90 persen dari target ketetapan. “Kami tetap berupaya maksimal melalui pendekatan persuasif dan pelayanan langsung kepada wajib pajak. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya realisasi di triwulan terakhir selalu meningkat signifikan,” ungkapnya.

Selain itu, BPPDRD juga memanfaatkan kanal pembayaran digital seperti e-PBB dan aplikasi B-Connect yang memungkinkan wajib pajak membayar lebih mudah tanpa harus datang ke kantor. “Digitalisasi pelayanan pajak menjadi salah satu kunci agar masyarakat makin patuh dan tertib membayar pajak,” akunya.

Untuk memaksimalkan penerimaan, BPPDRD juga bekerja sama dengan Bidang Penagihan melakukan pendekatan langsung kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutang besar, terutama di atas Rp50 juta. “Kami mendatangi langsung wajib pajak, termasuk sektor industri, perhotelan, dan badan usaha lainnya. Tujuannya agar mereka segera melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo,” jelas Idham.

Sementara bagi wajib pajak dengan nilai terutang di bawah Rp50 juta, BPPDRD mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan pembayaran. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diterbitkan surat penagihan (STP) dengan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan.

Upaya ini, kata Idham, bukan semata untuk menekan, tetapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Pajak daerah seluruhnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Jadi, semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin cepat pula pembangunan bisa dinikmati bersama,” ujarnya.

Selain strategi teknis penagihan, BPPDRD juga terus mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pajak daerah di tingkat kelurahan, bekerja sama dengan Forum RT, kecamatan, dan organisasi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang fungsi pajak, mekanisme pembayaran, serta manfaat langsung yang dapat dirasakan dari pajak daerah, seperti peningkatan infrastruktur, kebersihan, dan pelayanan publik. “Pajak itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami mengajak semua wajib pajak agar sadar dan patuh membayar tepat waktu,” pesan Idham.

Menjelang akhir tahun anggaran, BPPDRD Balikpapan akan terus memantau perkembangan penerimaan pajak, termasuk melakukan evaluasi terhadap potensi piutang pajak dan pemutakhiran data wajib pajak.

Dengan realisasi yang sudah mencapai Rp149 miliar dan berbagai langkah strategis yang dijalankan, Pemkot Balikpapan menaruh harapan besar agar target PBB-P2 dapat tercapai sesuai proyeksi. “Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini adalah bentuk gotong royong kita membangun Kota Minyak,” pungkas Idham. (rep)



Tinggalkan Komentar

//