Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Pemberian remisi Idulfitri 1447 H, dengan total 457 orang menerima pengurangan masa pidana dan 7 di antaranya langsung bebas. (Ist/Rutan Balikpapan)

Remisi Lebaran Menyusut Dibanding Tahun Lalu, Total 457 Warga Binaan Rutan Balikpapan Terima Pengurangan Masa Pidana

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 457 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/03/2026).

Pemberian remisi ini mencakup 450 orang yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 7 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. 

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyebut remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan," ujar Agus, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan aktif warga binaan dalam program pembinaan menjadi dasar utama dalam pemberian remisi pada momen Idulfitri tahun ini.

Selain remisi, pihak rutan juga memberikan sertifikat penghargaan kepada 12 warga binaan yang berhasil menyelesaikan tadarus Al-Qur’an hingga khatam 30 juz selama bulan Ramadan.

Menurut Agus Salim, capaian tersebut menjadi bukti kesungguhan warga binaan dalam meningkatkan keimanan selama menjalani masa pembinaan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Agus Salim.

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan dan memperbaiki perilaku selama berada di dalam rutan.

"Kami berharap momen ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tutupnya.

Sebagai perbandingan, pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025, jumlah warga binaan Rutan Kelas IIA Balikpapan yang menerima remisi tercatat lebih tinggi dibanding tahun ini.

Sebanyak 720 warga binaan memperoleh remisi Lebaran, dengan 4 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II.

Remisi tersebut diberikan dari total 1.188 warga binaan yang diusulkan, dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, menyesuaikan masa hukuman yang telah dijalani. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//