Tulis & Tekan Enter
images

Rumah Susun Grand Sudirman Masuk Babak Baru, PPPSRS Tegaskan Mandat Undang-Undang

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Sudirman Balikpapan menggelar Musyawarah Anggota Tahunan pada Minggu (8/2/2026) di Four Points by Sheraton Balikpapan. Rapat tersebut dinyatakan sah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5), sehingga keputusan rapat dapat diambil berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Salah satu keputusan penting dalam Musyawarah Anggota Tahunan ini adalah rencana pelaksanaan audit independen terhadap pengelolaan dana masa transisi, khususnya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund yang hingga saat ini belum diserahkan kepada PPPSRS. Ketua PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan, Dr. Yunni Dwigandini, MM, menyatakan audit diperlukan untuk memastikan dana para pemilik dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dana IPL dan sinking fund adalah dana milik para pemilik. Karena itu harus jelas pengelolaannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, rapat juga memberikan mandat kepada pengurus PPPSRS untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengambilalihan pengelolaan rumah susun dari pihak pengembang, PT Helindo Bangunraya Sejahtera, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pembahasan rapat, PPPSRS menegaskan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab pengembang. Disebutkan bahwa pihak pengembang saat ini berkedudukan di Jakarta, sementara operasional pengelolaan sehari-hari dijalankan oleh building management.

PPPSRS menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan rumah susun pada prinsipnya merupakan mandat yang berada pada PPPSRS sebagai perwakilan resmi para pemilik dan penghuni. Building management dalam hal ini dipandang sebagai pihak pelaksana operasional yang hanya dapat menjalankan fungsi pengelolaan apabila ditunjuk secara sah oleh PPPSRS melalui mekanisme transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hubungan pengelolaan tidak berdiri langsung antara pemilik dengan building management, melainkan berada dalam kerangka kewenangan PPPSRS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurus Sub Bagian Fungsi Hunian PPPSRS, Bambang Sutanto, menyampaikan harapan agar tata kelola pengelolaan kawasan dapat berjalan lebih profesional dan melibatkan seluruh kepentingan pemilik.

“Kami berharap pengelolaan ke depan bisa lebih profesional, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemilik, baik fungsi hunian maupun non-hunian,” kata Bambang.

Musyawarah Anggota Tahunan juga menyepakati pelaksanaan proses bidding untuk penunjukan building management di masing-masing fungsi gedung, termasuk operator hotel, dengan prinsip keterbukaan serta menghindari benturan kepentingan.

Selain itu, rapat memberikan mandat kepada PPPSRS untuk melakukan perlindungan dan pendampingan hukum kepada pemilik apabila terdapat sengketa atau persoalan yang timbul dalam proses pengelolaan rumah susun. Rapat ditutup pada pukul 15.30 WITA dan seluruh keputusan dinyatakan sah serta mengikat bagi seluruh pemilik satuan rumah susun Grand Sudirman Balikpapan. (*/bie)



Tinggalkan Komentar

//