Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satpol PP Kota Balikpapan melaksanakan operasi yustisi, pada Kamis (31/10/2024) sore. Ya, kegiatan itu dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengandung unsur Pidana.
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan bahwa operasi yustisi yang digelar adalah menyasar pada pelanggaran Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum (tibum).
"Operasi yustisi ini merupakan kegiatan yang rutin yang kami laksanakan. Dan asarannya yakni terkait pelanggaran Perda," ungkap Yosep di sela-sela kegiatan.
Dalam operasi yustisi tersebut, tambahnya, Satpol PP turut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pun begitu, dihadirkan pula aparat TNI-Polri untuk pengamanan saat di lokasi penindakan.
Kemudian jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Pelanggar Perda akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dan nantinya disidangkan pada 7 November mendatang," tuntasnya.
Sekedar informasi, sebelum operasi Satpol PP Balikpapan terlebih dahulu menggelar apel di halaman kantornya sekitar pukul 16.00 wita. Lalu membagi kelompok tim untuk melakukan penelusuran di sejumlah titik-titik sasaran. (lex)