KaltimKita.com, BENGALON – Dari sidak langsung anggota DPRD Kutim Masdari Kidang di Desa 110 Kecamatan Bengalon terkait masalah sampah berserakan dan menumpuk tak terangkut ada beberapa point yang disimpulkan anggota dewan itu.
Ilustrasi pemasangan plang imbauan larangan membuang sampah
“Saya sarankan kepada kades khususnya di desa dapil Bengalon membuatkan Pamflet, plang, stiker larangan membuang sampah terutama di sarana – sarana umum. Diimbau kepada pemilik warung kuliner juga dapat bersama-sama tertib menjaga kebersihan. Ke depan warung wajib menempeli stiker atau papan himbauan larangan membuang sampah sembarangan,” tegas Kidang.
SEPAKAT : Aparatur Desa atas kesepakatan warga membuat plang, penempelan stiker di warungan akan larangan membuang sampah disembarang tempat
Tersedianya bak-bak penampungan sampai di setiap lingkungan serta warung makanan. “Itu semua akan saya rembukan hingga hearing dewan serta dibawa pada topik pembahasan mulai dari musrendes dan musrencam,” beber Kidang. (iya)