Tulis & Tekan Enter
images

WAJIB PROKES: Satlantas Polres Paser mewajibkan pemohon untuk dites suhu badan lebih dulu sebelum memasuki ruangan pelayanan.

Satlantas Polres Paser Siapkan Jaringan Untuk Pelayanan SIM Online

KaltimKita.com, TANA PASER - Terobosan baru Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk pelayanan SIM online, bakal segera diterapkan di Polres Paser. Perlengkapan alat jaringan telah datang dari Korlantas Polri. Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa melalui Bintara Urusan (Baur) SIM Aipda Indrawan Krisdianto mengatakan dalam waktu dekat, masyarakat sudah bisa menggunakan layanan tersebut.

Namun harus lebih dulu mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri di play store. Setelah itu, banyak layanan yang bisa dimanfaatkan. Mulai dari buat SIM, perpanjangan, sampai urusan BPKB dan STNK.

"Nanti di aplikasi tersebut pemohon bisa mengisi data dan mendaftar, sehingga tidak perlu antri," kata Aipda Indrawan, Kamis (22/4).

Selain itu untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes elektronik pemeriksaan kesehatan (e-rikkes) pada layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie.

Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter. Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri dan Polres setempat.. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal.

"Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa," kata Indrawan. Setelah pendaftaran selesai melalui online dan seluruh persyaratan lengkap, pemohon yang memperpanjang bisa mengambil langsung SIMnya. Berbeda untuk buat baru, harus tetap mengikuti tes praktik di Polres.

Indrawan memastikan pelayanan SIM  di Satlantas Polres Paser telah mematuhi protokol kesehatan. Sebelum masuk ke ruangan pelayanan, pemohon wajib juga wajib memakai masker. (mh/and)


TAG

Tinggalkan Komentar