Tulis & Tekan Enter
images

AD (40), saat digiring aparat untuk dihadirkan dalam konferensi pers

Satreskrim Polresta Balikpapan Ringkus Pencuri Bertopeng

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pria berinisial AD (40) harus berurusan dengan hukum. Pria asal Nusa Tenggara Barat itu diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, karena terlibat kasus pencurian.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, AD ditangkap di kosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 4, Balikpapan Utara pada Kamis lalu (2/11/2023).

Sebelumnya, pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Balikpapan. Salah satunya di toko Bebe Story di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Dari aksinya ini, pelaku mengambil dua buah handphone dan juga uang tunai Rp 10 juta," kata Ipda Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (7/11/2023).

Setelah melancarkan aksi kejahatannya, pelaku sebut Wempy sempat pulang ke kampungnya di Nusa Tenggara Barat dan baru kembali ke Balikpapan sebulan lalu.

"Uang hasil pencurian ini dipakai oleh pelaku untuk pulang kampung. Kemudian kembali ke Balikpapan dan melakukan aksi pencurian lagi di beberapa lokasi," ungkap Wempy.

Dalam aksinya, pelaku berbekal obeng untuk merusak pintu atau jendela. Kemudian pelaku juga memakai penutup wajah alias topeng. "Selalu beraksi malam hari," ucap Wempy.

Selain pelaku AD, aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatannya. Seperti handphone, obeng, pakaian serta tas yang digunakan saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Wempy. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar