KaltimKita.com, TANJUNG REDEB – Wacana penempatan petugas khusus pendataan di pintu masuk objek wisata, ditanggapi oleh Komisi III DPRD Berau. Namun, agar petugas itu bisa bekerja maksimal, maka diperlukan adanya perbup atau perda.
“Perbup atau perda itu nantinya sebagai dasar mereka bekerja melakukan pendataan. Dan dengan adanya aturan pasti, maka potensi pungutan liar juga bisa dihindari,” ujar Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga.
Dikatakannya, penambahan dan penempatan petugas di pintu masuk wisata, akan memudahkan Disbudpar melakukan pendataan wisatawan. Bahkan data yang didapat bisa lebih akurat karena langsung dari masing-masing objek wisata.
“Dengan data yang akurat, maka pemasukan asli daerah (PAD) dari sektor wisata juga lebih terkontrol. Ini juga secara tidak langsung memudahkan Bapenda dalam hal pemungutan pajak daerah wisata,” ungkapnya.
Nantinya, petugas itu bisa mendata wisatawan saat hendak masuk lokasi wisata. Juga mendata di penginapan atau resort. Dan bisa mencocokkan dengan data yang ada pada pemilik usaha penginapan.
Selain itu, setelah pembangunan dermaga Pulau Derawan selesai, diharapkan wisatawan bisa masuk melalui satu pintu saja. Selain memudahkan pendataan, juga memudahkan tarikan retribusi karena berfokus di satu tempat.(adv)