Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Isran Noor kembali mengumumkan kebijakan terbaru soal larangan mudik lebaran tahun 2021.
Kali ini tidak hanya mudik antara Provinsi yang dilarang, mudik antar kabupaten dan kota dalam provinsi atau yang biasa disebut mudik lokal juga dilarang.
"Terkait larangan mudik, artinya seluruh wilayah harus menerapkan itu. Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos," kata Isran di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (4/5/2021).
Beberapa kepala daerah di Kaltim telah mengeluarkan kebijakan melarang warganya yang berada di luar kota untuk mudik. Menurut Isran, mau tidak mau, masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.
"Apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja. Kemarin ada orang mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU. Ya itu nasibnya," ungkap Isran.
Untuk pengawasan aktivitas mudik, Akan ada posko yang dibentuk. Petugasnya dari unsur bagungan, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
"Saya lupa titik poskonya. Disediakan juga mobil ambulans. Antisipasi jika ada pemudik di pos-pos saat pemeriksaan mengalami ketidaknormalan suhu badan," pangkasnya. (an)