Tulis & Tekan Enter
images

Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Mimi Meriami Tekan Angka Pernikahan Dini

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam upaya mewujudkan keharmonisan rumah tangga di lingkungan masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Meriami BR Pane melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim ke-6 nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Posko PPP, Jalan RE Mardanita, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (9/6/2024).

Dalam sosialisasinya tersebut, Mimi sapaan karibnya mengundang puluhan warga RT 20 Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Pun begitu, Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan ini juga menghadirkan narasumber yakni Dr. Siti Rahmayuni selaku pemateri Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Pada sambutannya, Mimi menyampaikan bahwa Perda tersebut sejatinya terbentuk diinisiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun landasan terciptanya Perda itu, untuk memenuhi kebutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang kepada keluarga, sehingga kekeluargaan tersebut secara fungsi dapat berjalan optimal sebagai penghuni rumah tangga yang sejahtera lahir dan batin.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Perda tersebut dihadirkan sebagai rasa prihatin pihaknya terhadap berbagai masalah rumah tangga yang terjadi. Seperti pernikahan dini hingga ke kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak kepada trauma anak-anak.

"Kami perduli serta fokus memperhatikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Pernikahan dini banyak mengakibatkan perkawinan dan mental yang tidak stabil. Sehingga, rentan terjadi perceraian," ujar Mimi khawatir.

"Perceraian memberikan dampak kegagalan berumah tangga dan menyisakan kondisi trauma kepada sang anak. Akibatnya, dikhawatirkan generasi kita tumbuh dengan tidak sehat dan tak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya atau terlantar," sambungnya. 

Mimi mencontohkan, retak atau gagalnya pernikahan itu dapat dipicu dari pasangan yang menikah diusia muda. Karena, kematangan umur sangat mempengaruhi ketahanan keluarga, yang mana sangat berkaitan dengan kematangan psikis, kesehatan reproduksi, dan kemandirian finansial. 

"Sehingga pernikahan pasangan yang masih belum matang secara umur cenderung akan membuat ketahanan keluarganya lemah," ucapnya.

Pada prinsipnya, saat keluarga terpenuhi atas segala kebutuhan lahir dan batin, maka anak-anak juga turut bahagia dalam kehidupannya, baik untuk nafkah hingga bimbingan ahlak dan moralnya.

Makanya, kata dia, dibutuhkan pasangan yang telah matang secara usia dinilai telah matang pula secara pendidikan. Karena dengan bekal pendidikan yang matang, diharapkan pasangan akan dapat mendidik anak-anak mereka dengan benar.

"Dengan begitu, saat ini perlu dikokohkan adalah bagaimana pasangan suami istri pada saat menikah berpikir bahwa mereka harus menurunkan generasi yang cerdas," harapnya.

Dari Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pemerintah Provinsi diharapkan bisa memberikan support, agar seluruh masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan dapat memulai melakukan penguatan dan kekokohan dalam membina kehidupan berkeluarga. 

Kendati begitu, Mimi pun mendorong supaya Pemerintah Kota Balikpapan juga turut menghadirkan Perda serupa.

"Apabila nantinya Pergub Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga juga sudah dikeluarkan, tentunya diharapkan Pemerintah Provinsi hadir dengan mensosialisasikan lebih luas ke seluruh masyarakat, dalam memperkuat keutuhan serta ketahanan keluarga," pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya peningkatan ketahanan keluarga menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka mengurangi atau mengatasi berbagai masalah yang menghambat pembangunan nasional di Daerah, termasuk Kota Balikpapan. Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga akan diarahkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kaltim khususnya Balikpapan yang komprehensif, berkesinambungan, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan. 

Penyelenggaraan ketahanan keluarga sebagai upaya optimal dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Perda ini memiliki sasaran pengaturan diarahkan kepada keluarga untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri agar keluarganya untuk hidup harmonis. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//