Tulis & Tekan Enter
images

Surat suara yang dianggap tidak sah oleh panitia pemungutan suara di kecamatan Busang.

Suara Sah Mahyunadi-Kinsu Dianggap Hangus, BSPN Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Busang

SANGATTA – Masa pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kutai Timur memang sudah berakhir. Kendati demikian, berbagai persoalan muncul jelang rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah Kaltim menemukan adanya dugaan pelanggaran penyelenggara. Di mana, suara sah pasangan calon nomor urut satu, H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu dianggap hangus alias tidak sah.

“Kejadiannya di Desa Rantau Sentosa, Kecamatan Busang. Sebanyak 60-an suara sah Mahyunadi-Kinsu di tiga TPS (tempat pemungutan suara), dianggap tidak sah. Padahal, bekas coblosan berada di dalam kotak pasangan calon nomor urut satu,” kata kepala BSPN Kaltim, Habibie.

Temuan itu didapatkan oleh saksi di TPS yang selanjutnya dilaporkan ke BSPN. Saat ini, dugaan pelanggaran penyelenggara pesta demokrasi itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur.

“Lubang coblosan dianggap terlalu besar. Padahal tidak keluar dari kolom pasangan calon. Selain itu tidak ditemukan adanya lubang bekas coblosan di kolom pasangan calon lainnya. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa foto yang didokumentasikan oleh saksi kami di TPS,” jelasnya lagi.

Hal itu, lanjut dia, melanggar Pasal 178E Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Dalam Pasal 178E ayat 1 UU 10/2016 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp 48 juta dan paling banyak Rp 144 juta,” katanya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 178E ayat 2 UU 10/2016 dijelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.

“Kami merekomendasikan agar kotak suara dibuka saat pleno kabupaten. Karena, atas kejadian ini, tidak menutup kemungkinan hal yang serupa juga terjadi di seluruh TPS di Kutai Timur. Selain itu, penyelenggara setempat juga harus dimintai keterangan terkait keputusannya yang dianggap merugikan pasangan Mahyunadi-Kinsu,” jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, semakin menambah deretan berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara maupun pasangan calon lain.

Sebelumnya, juga ditemukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang hanya dicatat di kertas HVS, jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil, serta penulisan daftar hadir tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir.

Hal Ini, ditemukan di beberapa TPS di Kecamatan Sangatta Utara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. “Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya. Pihaknya berasumsi ini bisa terjadi di 769 TPS se-Kutai Timur. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar