Tulis & Tekan Enter
images

Farida Asmaunna

Syarat Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Balikpapan Sosialisasikan Visi Misi RPJPD Bapaslon

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melaksanakan Sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan, pada Rabu (14/8/2024).

Bertempat di Hotel Blue Sky Balikpapan, Perwakilan seluruh Partai Politik (Parpol), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkompinda, stakeholder dan instansi terkait lainnya hadir pada kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan tujuan dari penyelenggaraan Sosialisasi tersebut yakni, bahwa berdasarkan amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, pedoman teknis Keputusan KPU Nomor 1215 dan seterusnya, di mana syarat pada saat pendaftaran nantinya, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) mesti menyampaikan naskah visi, misi dan program sesuai dengan RPJPD Kota Balikpapan.

"Artinya nanti Bapaslon yang nanti diusung Partai Politik atau gabungan Parpol wajib menyampaikan naskah visi, misi yang sesuai dengan RPJPD. Yang mana dalam hal ini, yang berwenang menyusun itu adalah Bappeda Litbang Kota Balikpapan," ujar Farida kepada media di sela-sela acara.

Dalam Sosialisasi tersebut, lanjutnya, banyak sekali pemaparan yang telah disampaikan, diantaranya isu strategis, game changer hingga visi dan misi yang dijabarkan, sehingga menjadi acuan atau pedoman bagi Bapaslon yang nantinya akan menyusun naskah visi dan misi RPJPD.

"Jadi Bappeda Litbang membuka ruang seperti konsultasi kepada Bapaslon untuk mendapatkan informasi melalui pertanyaan langsung. Dan Inshaa Allah materinya juga bisa diunduh melalui websitenya Pemerintah Kota Balikpapan," jelasnya.

Kendati begitu, jika RPJPD belum tersedia, maka Bapaslon dapat menyetorkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dikarenakan, pihak Bappeda Litbang telah menyampaikan bahwa RPJMD juga bagian dari RPJPD berdasarkan keterangan dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga bisa digunakan.

"Tadi sudah disampaikan bahwa RPJPD masih proses dalam pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan, dan kemungkinan sekitar sepekan lagi baru selesai," ucap Farida.

"Nah, awalnya kami ingin menunggu RPJPD, tapi waktu tidak cukup. Seandainya nanti kegiatan ini mendekati waktu pendaftaran, maka menyusahkan Bapaslon yang akan maju, disebabkan tidak cukup waktu bagi mereka untuk menyusun visi dan misi," sambungnya.

Farida berharap agar Sosialisasi tersebut dapat tersampaikan secara luas kepada seluruh elemen masyarakat. Supaya, harapan para pendukung dapat tertuang ke dalam visi dan misi Bapaslon Pilwali 2024. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar