Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong di jalanan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggencarkan penindakan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakukan setiap hari .
"Hampir setiap hari petugas kami yang melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli menemukan pengendara berknalpot brong," kata Kompol Ropiyani, Selasa (16/1/2024).
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan, yakni berupa sanksi tilang serta mengganti knalpot yang digunakan dengan knalpot standar.
"Total sampai dengan hari ke empat penindakan ada sebanyak 39 pengendara yang kami tilang," ungkapnya.
Menurut Ropiyani, penindakan yang dilakukan untuk memberikan sikap tegas kepada para pengguna bahwa penggunaan knalpot brong yang bukan standar kendaraan dapat menimbulkan keresahan bagi pengendaran lain, termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” pungkasnya. (an)