Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pengawasan harga bahan-bahan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Indonesia guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar.
"Selain itu belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut," kata Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam siaran pers yang diterima Kaltimkita.com, Kamis (6/5/2021) malam.
KPPU mencatat bahwa berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58 persen selama periode pengawasan Januari hingga April 2021. Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05 persen.
"Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74 persen (YoY) atau minus 0,96 persen (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23 persen," ungkapnya.
Dalam pengawasan lapangan, KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah.
"Terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah, dimulai pada tanggal 6 Mei 2021," tuturnya.
Ia menambahkan, secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai. Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran.
"Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir," ucapnya.
Ke depan, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.
"KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan," pungkasnya.
Berikut hasil pengawasan yang dilakukan KPPU di sejumlah wilayah
Pertama, wilayah kerja I yang meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau. Komoditas yang bergejolak diantaranya daging sapi dengan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 12 persen di awal April, setelah itu stabil.
Kemudian harga cabai mengalami kenaikan di awal hingga pertengahan April, namun selanjutnya mengalami penurunan. Serta harga ayam mengalami fluktuasi di mana terdapat kenaikan di awal April, namun di awal Mei mengalami penurunan.
Selanjutnya wilayah II meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. Komoditas yang bergejolak daging sapi, ayam, dan minyak goreng.
Daging sapi mengalami rata-rata kenaikan mencapai 7 persen di awal April, selanjutnya stabil di awal Mei. Untuk cabai mengalami penurunan di awal April kemudian stabil di akhir April – awal Mei.
Untuk ayam mengalami fluktuasi di mana terdapat kenaikan di awal April, namun selanjutnya stabil di kisaran Rp 30.000. Serta harga minyak goreng mengalami kenaikan sebanyak 1 persen di awal April hingga awal Mei.
Wilayah III meliputi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Komoditas yang bergejolak yakni daging sapi, ayam, telur ayam, serta minyak goreng. Daging sapi mengalami kenaikan pada awal bulan April hingga awal Mei, rata-rata kenaikan mencapai 10 persen.
Ayam mengalami kenaikan pada awal bulan April namun pada awal Mei berangsur turun. Kemudian telur ayam mengalami kenaikan pada awal bulan April namun pada awal Mei berangsur turun. Dan minyak goreng mengalami kenaikan pada awal bulan April hingga awal bulam Mei rata-rata sebesar 3 persen.
Wilayah IV meliputi Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB. Komoditas yang bergejolak diantaranya daging sapi, ayam dan cabai.
Daging sapi mengalami kenaikan kecuali di provinsi Bali dan NTT. Ayam mengalami kenaikan di awal bulan April. Sementara cabai mengalami kenaikan terutama di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Wilayah V meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Komoditas yang bergejolak yakni ayam, telur ayam, dan cabai.
Ayam mengalami kenaikan dari awal April hingga awal Mei. Telur ayam mengalami kenaikan dari awal April hingga awal Mei. Dan cabai mengalami penurunan dari awal April hingga awal Mei.
Wilayah VI meliputi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Terpantau relatif stabil. Beberapa komoditas mengalami penurunan seperti Ayam, telur ayam, bawang, dan cabai. (an)