Tulis & Tekan Enter
images

Tepati Komitmen, Balikpapan Pos Bayarkan Pesangon 15 Eks Karyawannya

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Akhirnya perselisihan hubungan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 eks karyawannya, tuntas. Itu setelah total pesangon sebesar Rp 360.420.730 berdasarkan putusan perkara bernomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr dan 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr yang sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda lalu, telah dibayarkan secara tunai dan sekaligus, Rabu (17/1/2024) siang.

Pembayaran pesangon diberikan langsung Direktur Balikpapan Pos Ajid Kurniawan SHut didampingi Manajer HRGA Nur Indriyanti Siastuti ST, dan Manajer Keuangan Vicky Rusmapari di ruang redaksi, Lantai II Gedung Biru Kaltim Post Group.

“Saya memohon maaf atas keterlambatan pembayaran pesangon teman-teman. Ini semua dikarenakan kondisi keuangan yang belum sehat. Tapi Alhamdulillah, karena adanya perbaikan kinerja keuangan, komitmen kami untuk membayar bisa diselesaikan hari ini,” ucap Ajid Kurniawan.

Ajid pun berharap dengan selesainya pembayaran pesangon, hubungan kekeluargaan antara Balikpapan Pos dengan eks karyawan yang sempat retak, kembali terjalin baik. “Momen ini juga menjadi awal, kembali terbangun kekeluargaan antara perusahaan dengan eks karyawan,” tutup Ajid.

Sebelum penyerahan pesangon ke masing-masing pekerja, dilakukan kesepakatan bersama penyelesaian pesangon diatas materai yang diteken langsung Ajid Kurniawan dan Rusli selaku koordinator eks karyawan Balikpapan Pos disaksikan Hasan dan Nur Indriyanti.

Kuasa Hukum eks pekerja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL melalui Dani Mardani SH mengucapkan terima kasih kepada Dirut dan manajemen Balikpapan Pos atas komitmen penyelesaian pembayaran pesangon dan hak eks karyawan yang sudah ditunaikan.

“Ini islah yang sangat baik dan terbukti kekeluargaan masih terjalin baik. Terima kasih atas komitmen baik dari perusahaan, begitu juga dengan eks pekerja yang begitu sabar menunggu,” ungkap Dani.

Di tempat yang sama, koordinator Rusli mengapresiasi manajemen Balikpapan Pos dibawah kepemimpinan Ajid Kurniawan yang selalu membuka ruang komunikasi, termasuk kelanjutan penyelesaian hak pesangon eks pekerja, Hariadi Hadikade. Jurnalis Balikpapan Pos yang bertugas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini juga akan dibayarkan haknya tanpa harus melalui proses persidangan di PHI Samarinda.

“15 eks pekerja yang dibayarkan pesangonnya, perselisihannya dicatat Disnaker Balikpapan. Khusus Hadikade tidak masuk dalam rombongan, dikarenakan kasus PHK-nya harus dicatatkan di Disnaker PPU atau Disnakertrans Kaltim sesuai domisili tinggal dan tugas peliputan,” pungkas Rusli.

Untuk diketahui, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan Balikpapan Pos terjadi sejak akhir Oktober 2020 lalu. Perselisihan dikarenakan pekerja menilai banyak kebijakan yang diambil Dirut Balikpapan Yudhianto saat itu, sangat merugikan pekerja. Mulai dari pemangkasan gaji hingga pemotongan THR.

Proses bipartit dilakukan kedua belah pihak. Namun tidak ada solusi. Pertemuan kerap berujung deadlock. Merasa komunikasi semakin buruk, pekerja melakukan mangkir kerja selama sehari. Setelah itu, kembali normal bekerja.

Hubungan dengan pimpinan tak kunjung baik, pekerja terpaksa melanjutkan protes mereka dengan mogok kerja sah sesuai aturan perundang-undangan yang dilaporkan ke pihak perusahaan dan Disnaker Kota Balikpapan.

Di saat proses mediasi di Disnaker berjalan, Dirut Balikpapan Pos Yudhianto tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Pekerja dinyatakan mengundurkan diri. Pesangon menurut versi perusahaan pun disampaikan. Nilainya sangat kecil dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PHK dengan status mengundurkan diri pun ditentang pekerja. Begitu juga dengan nilai pesangon yang tidak sesuai. Melalui tahapan mediasi yang panjang dan banyak pertimbangan, akhirnya Disnaker mengeluarkan surat anjuran pada 12 November 2021 lalu.

Dalam surat bernomor 565.4/2976/Disnaker setebal 33 halaman yang ditandatangani Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah itu, Balikpapan Pos dinyatakan harus membayar pesangon sesuai aturan yang berlaku. Total pesangonnya sebesar Rp 651.199.072. Anjuran ini ternyata diabaikan Balikpapan Pos.

Pekerja pun kembali berjuang menuntut haknya, dengan mencatatkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Melalui rentetan sidang panjang di Kota Tepian, Rusli dkk kembali menang.

Tepat 9 Maret 2023 lalu di Pengadilan Negeri Samarinda, putusan akhir diketok. Majelis hakim yang dipimpin Lukman Akhmad, SH menyatakan Balikpapan Pos selaku tergugat dinyatakan wajib membayar hak-hak 15 pekerja. Dalam dua perkara gugatan, total pesangonnya yang dimenangkan pekerja sebesar Rp 360.420.730.

Pola pembayaran pun tunai dan sekaligus. Hal ini tertuang dalam amar putusan. Meski nilainya lebih rendah dari anjuran Disnaker Kota Balikpapan, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim. (lie)


TAG

Tinggalkan Komentar