Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Balikpapan, di kantor parlemen pada Senin (11/11/2024), guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang (UU) cipta kerja.
Seusai memimpin pertemuan, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengungkapkan bahwa di dalam diskusi tersebut, kawan-kawan Sarbumusi Balikpapan mengusulkan penyesuaian upah kepada tenaga kerja Kota Beriman. Di mana supaya ada kenaikan gaji buruh/karyawan sekisar lima persen.
Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan dewan pengupahan baik pusat maupun Kota.
"Harapan kami agar UMK saat ini ada kenaikan, sesuai putusan MK," ungkap Gasali kepada media.
Sebagai wakil rakyat yang sejatinya akan mengawal setiap aspirasi warga Kota Balikpapan, maka pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Sarbumusi, perwakilan Dewan Pengupahan, Dinas Tenagakerja Balikpapan juga Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengetahui persis mengenai isu perkembangan perekonomian, tenaga kerja dan lainnya.
"Supaya ada satu kesatuan bagaimana agar pemahaman kita menjadi sepakat bersama. Dan semoga usulan-usulan itu secepatnya bisa terealisasi," harapnya.
Kendati memperjuangkan kenaikan upah, tambahnya, tenaga lokal yang bekerja mesti mendominasi di dalam bidang usaha di Kota Balikpapan. Seperti mengacu pada perda, bahwa 60 persen harus diisi tenaga lokal dan sisa 40 persen dari pegawai luar.
"Bahkan rencana perda itu mau direvisi menjadi 75 persen tenaga lokal Balikpapan dan 25 persen pekerja luar," tandasnya.
Di tempat serupa, Ketua Sarbumusi Balikpapan, Rustam mendorong agar penyesuaian upah tersebut dapat terealisasi mulai tahun 2025. Berdasarkan, putusan MK yang mengabulkan usulan serikat pekerja.
"Kami datang ke kantor DPRD mencoba menyampaikan data ke Komisi IV, bahwa ada acuan usulan kenaikan upah dari lima hingga 10 persen, berdasarkan omnibus law," ucapnya. (lex)