Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polsek Balikpapan Barat. Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bantu hingga terbongkarnya kasus tersebut.
Curanmor ini terjadi di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat (15/11/2024), pekan lalu di depan rumah korban yang berlokasi di Jalan Gunung Gembira RT 08, Kelurahan Baru Ilir.
Akibatnya korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KT 2219 HV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp13 juta.
Diterangkan Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, kasus pencurian ini terjadi saat korban sedang pergi menunaikan ibadah salat Jum'at.
“Korban memarkirkan kendaran di halaman rumah untuk menunaikan salat Jumat. Ketika kembali, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis.
Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat segera bergerak cepat. Dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku berhasil terdeteksi melalui jejak digital. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti motor hasil curian.
Berkat kesigapan aparat dan juga rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial ENS alias E. Pelaku merupakan juga tinggal di kawasan Baru Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat KT 2219 HV. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memiliki motif pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ungkap Sukarman.
Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan bila perlu, lengkapi area parkir dengan CCTV,” tegasnya. (bie)