Kaltimkita.com, BONTANG - Entah apa yang merasuki SH (30). Seorang warga Jalan Zamrut, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang selatan, Kota Bontang itu tega mencabuli pelajar SMP yang masih berumur 13 tahun.
Atas perbuatannya itu, SH diringkus oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Dia terancam 7 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
”Tersangka SH ditangkap di Jalan STQ, Gang Mulawarman, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 04.00 Wita," kata Yohanes Bonar.
Yohanes Bonar melanjutkan, awalnya pelapor yang merupakan ayah korban menerima telpon dari saksi W yang mengatakan bahwa anakanya telah di cabuli oleh SH.
Kemudian sang ayah mendatangi korban yang tengah berada di rumah neneknya. Setelah sampai, langsung mengintrogasi korban. Dari pengakuan korban, bahwa SH menyuruhnya masuk ke dalam rumah dan mengkunci pintu.
Dalam rumah, terduga pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk membuka bajunya. Kemudian memegang payudara korban dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekira pukul 03.00-04.30 Wita.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat SH dilakukan sebanyak dua kali. Setelah selesai berhubungan intim, korban di suruh pulang. ”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang," pungkasnya. (an)