Kaltimkita.com, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perjalanan Dinas (SIMPERJADIN) pada Jumat (24/10/25), bertempat di Kantor Dinas Kominfo PPU. Kegiatan ini menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengelolaan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Aplikasi SIMPERJADIN dirancang untuk mempermudah dan membantu pengelolaan administrasi perjalanan dinas, sekaligus mendukung upaya penghematan anggaran (paperless).
Melalui aplikasi ini, proses pengusulan perjalanan dinas dilakukan secara objektif dan terukur, sehingga organisasi dapat lebih mudah melakukan pengawasan serta mencegah terjadinya perjalanan dinas ganda oleh individu yang sama.

Kepala Bidang IKPH Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa fitur utama aplikasi SIMPERJADIN meliputi pengelolaan administrasi perjalanan dinas dan rekapitulasi perjalanan dinas. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugas kedinasan secara efektif.
“Dengan adanya aplikasi SIMPERJADIN, pengelolaan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, transparan, dan terukur,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan menyampaikan apresiasi dan dukungan atas implementasi aplikasi SIMPERJADIN.
“Saya sangat mengapresiasi atas inovasi ini, harapannya melalui SIMPERJADIN ini dapat memudahkan proses administrasi perjalanan dinas dan yang terpenting sangat membantu dalam hal efisiensi karena mulai dari pengusulan perjalanan hingga tahap pelaporan dapat kita lakukan secara paperless,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Kominfo PPU berharap aplikasi SIMPERJADIN dapat di implementasikan dengan baik, sehingga proses administrasi perjalanan dinas dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ade)


