Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan larangan membakar sampah di lingkungan permukiman. Selain membahayakan kesehatan dan berpotensi memicu kebakaran, aktivitas tersebut juga merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana maupun denda.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih kerap menerima laporan dari warga terkait gangguan asap akibat pembakaran sampah. Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama saat musim kemarau ketika udara lebih kering dan mudah terbakar.
“Kita tahu bersama, asap hasil pembakaran mengandung senyawa beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya. Ini bukan persoalan kecil. Anak-anak, lansia, bahkan penderita penyakit kronis bisa sangat terdampak,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sudirman, paparan asap pembakaran dapat menimbulkan iritasi pada mata dan kulit, serta memperburuk kondisi penderita asma, gangguan jantung, hingga penyakit pernapasan akut. Karena itu, DLH menilai tindakan membakar sampah terbuka sangat berisiko, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.
DLH menegaskan bahwa larangan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut disebutkan, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan masyarakat,” tegas Sudirman.
Sebagai langkah pencegahan, DLH mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungannya masing-masing. Warga diminta tidak ragu menegur pelaku pembakaran secara santun atau melapor ke ketua RT dan lurah setempat. Jika peringatan tidak diindahkan, laporan dapat diteruskan ke Call Center DLH atau akun media sosial resmi DLH Balikpapan.
Selain penindakan, DLH terus menggencarkan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Upaya itu meliputi kampanye pemilahan sampah dari sumber, pemanfaatan kembali barang bekas, serta penggunaan layanan pengangkutan resmi milik pemerintah. “Ini bukan sekadar soal aturan, tapi komitmen kita bersama menjaga kualitas hidup keluarga dan masa depan anak cucu,” pungkasnya. (rep)


