Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang berjualan di area fasilitas umum di kawasan Jalan Letjen Soeprapto dan Lapangan Foni, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah lapak, gerobak, dan tempat penjualan BBM eceran yang berdiri di bahu jalan serta trotoar. Barang-barang tersebut langsung diamankan ke markas Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman kota, dan ruang publik lainnya untuk kegiatan berdagang atau usaha pribadi.
“Kami melakukan penertiban agar fasilitas umum kembali pada fungsinya. Jalan dan trotoar diperuntukkan bagi pengguna jalan, bukan untuk kegiatan berdagang,” tegas Boedi, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya telah lebih dulu memberikan imbauan dan surat teguran kepada para pedagang. Namun, karena sebagian masih membandel dan tetap berjualan di lokasi terlarang, maka penertiban dilakukan secara langsung di lapangan.
Selain mengganggu arus lalu lintas dan estetika kota, aktivitas penjualan BBM eceran di pinggir jalan juga berisiko menimbulkan bahaya kebakaran. Apalagi, beberapa lapak ditemukan berdekatan dengan pemukiman dan area padat kendaraan.
“Kami sudah sering mengingatkan agar tidak menjual BBM eceran di lokasi terbuka. Risiko kebakaran sangat tinggi dan bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.
Petugas juga menemukan sejumlah tenda dan gerobak yang berdiri di kawasan Lapangan Foni. Beberapa pedagang yang kedapatan berjualan tanpa izin diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Menurut Boedi penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat kota.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah. Namun semua harus tertib, tidak boleh menempati fasilitas umum. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi yang lebih layak bagi para PKL binaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Balikpapan, baik di pusat kota maupun di kawasan pinggiran. Tujuannya agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya dan masyarakat merasa nyaman beraktivitas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, kami tindak sesuai peraturan. Ini demi kepentingan bersama,” pungkas Boedi. (rep)


