Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim membeberkan hasil penyelidikan di balik kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) lalu.
Salah satunya menemukan fakta baru terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan terhadap kendaraan truk kontainer tersebut. Bahwa peruntukannya adalah bukan untuk mengangkut kontainer, melainkan truk bak terbuka.
"Itu truk terbuka, bukan untuk muat kontainer. Jelas ada pelanggaran di sini," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).
Selain itu, telah terjadi perubahan dimensi bangun daripada kendaraan tersebut. "Seharusnya panjang 7.5 meter, dan berubah jadi 12,30 meter," ungkap Yusuf.
Dilihat dari BPKB, tertuang bahwa jumlah sumbu roda dari truk tersebut adalah 2 sumbu. Namun pada faktanya sumbu roda yang ada sekarang sebanyak 3 sumbu.
"Yang 2 sumbu roda ini maksimal muatan itu 14 ton. Dengan jumlah 6 roda. Nah sekarang kondisinya dengan 3 sumbu roda itu dia mempunyai daya angkut maksimal 21 ton dengan 10 roda," tuturnya.
Sayangnya, lanjut dia, perubahan tersebut tidak diimbangi dengan kapasitas pengereman yang memadai. "Tonasenya bertambah tapi fungsi pengeremannya tetap sama. Ini akan jadi fatalitas. Apalagi kondisi ruas jalan yang kemarin itu menurun," lanjutnya.
Menyikapi perubahan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan Ageng Tunggal Pemegang Merk (ATPM) sebagai saksi ahli untuk pemeriksaan.
"Yang jadi masalah merk tersebut tidak ada di sini. Adanya paling dekat di Surabaya dan Jakarta. Kita harus memanggil, enggak bisa melalui zoom meeting karena yang bersangkutan atau saksi harus mengecek fisik kendaraan yang sudah berubah," sebutnya.
Di samping itu, pemilik kendaraan juga akan dimintai keterangan. "Apakah dia beli sudah dalam kondisi seperti itu (sudah modif atau tidak," pungkasnya. (and)