KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Maksud hati ingin membanggakan diri di arena balap liar. Pemuda berinisial Y (25) justru harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bersamanya juga turut diamankan dua joki pebalap liar yakni I (25) dan R (18). Mereka, viral di media sosial dalam sebuah video saat aksi balap liar yang dilakukan di Pertigaan Lampu Merah Gunung Malang, Jalan Mayjend Sutoyo, Selasa (3/8/2021) subuh dini hari lalu.
Dalam video tersebut, Y dengan nada percaya diri berucap ”Ini Balikpapan Bosku”. Kalimat tersebut seolah-olah aman bagi para pebalap liar. Di rekaman tersebut I yang menggunakan motor Honda Scoopy hijau tengah beradu cepat dengan R yang mengendarai Beat.
Ya tak cukup waktu lama, tim Polantas Polresta Balikpapan langsung menciduk ketiganya. Mereka diamankan di kediaman nya masing-masing, Rabu (4/8/2021) malam. I dan R selaku joki, sementara Y mengaku hanya sebagai penonton.
”Jadi karena viralnya video tersebut dan masyarakat juga banyak melakukan pelaporan baik melalui instagram maupun 110 dan sebagainya, kita langsung melakukan penindak lanjutan dan mengindentifikasi kendaraan dan berhasil mendapatkan pemain-pemain yang sempat viral tersebut,“ kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Pria berpangkat satu melati di pundak ini mengatakan segerombolan pemuda ini melakukan penutupan jalan saat melakukan aksinya.
”Sebenarnya para pemain nya pernah diamankan juga tahun lalu. Dengan kejadian serupa di operasi balapan liar,“ jelasnya.
Mengingat, dalam tayangan video tersebut terlihat ada seseorang membawa uang yang disinyalir taruhan, ia mengatakan masih mendalami hal tersebut. Pihaknya ingin memastikan apakah hanya sekadar ingin viral atau memang benar-benar ada perjudian.
”Kami perlu melakukan pendalaman atau pembuktian lagi apakah ada taruhan nya dan sebagainya. Apabila ada taruhan nya, kita serahkan ke pihak Reskrim,” jelasnya.
Akibat perbuatan nya, mereka dikenakan pasal UU Lalu Lintas dengan pasal 297, sebagaimana dimaksud dengan pasal 111 Huruf B dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 Juta. (and)