Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa sidang III tahun 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (12/9/2022) siang.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menjelaskan, ada tiga agenda dalam paripurna, pertama, penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap jawaban wali kota Balikpapan serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara DPRD dengan pemerintah kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah Balikpapan tentang perubahan APBD TA 2022,
Setelah disepakati bersama untuk APBD Perubahan tahun 2022, maka dalam waktu tujuh hari kerja segera dilanjutkan atau dikirimkan ke pemerintah provinsi Kaltim guna dilakukan evaluasi.
"Kalau ada evaluasi dari gubernur, maka akan dirapatkan kembali dengan TAPD dan Banggar. Namun, jika tidak ada evaluasi, maka langsung disahkan diparipurna sebagai APBD Perubahan tahun 2022, agar segera dilaksanakan oleh OPD terkait," jelasnya usai memimpin jalannya rapat paripurna.
Kemudian, lanjutnya, agenda kedua, terkait perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD kota Balikpapan dari hasil perubahan Pansus sudah selesai dan ditetapkan menjadi peraturan tatib DPRD tahun 2022.
"Sebelum disahkan tatib ini, kami masih menggunakan tatib yang lama," sambungnya.
Dia meneruskan, terakhir yakni, penetapan tata cara beracara dari badan kehormatan. Di mana badan kehormatan memiliki dasar untuk beracara secara internal mengenai sidang dan sebagainya.
"Karena kemarin belum bisa memproses apapun mana kala ada pemasalahan-permasalahan internal. Karena penetapan tata cara beracara ini bukan buat eksternal melainkan untuk internal anggota DPRD Balikpapan," terangnya.
Abdulloh menambahkan, tahun 2022 ada peningkatan secara global pada APBD Perubahan menjadi Rp 3 triliun lebih, disebabkan adanya dana dari kurang salur pada tahun sebelum-sebelumnya, bukan dari pendapatan.
"Yang tahun lalu Rp 2,5 triliun sekian, sekarang meningkat menjadi Rp 3 triliun lebih," bebernya.
"Karena Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 itu tidak disalurkan, akhirnya pada tahun 2022 dana kurang salur itu baik provinsi dan pusat akhirnya digelontorkan semua termasuk dana alokasi khusus yang disalurkan ke daerah meningkat, jadi bukan dari pendapatan," tukasnya. (lex)


