Tulis & Tekan Enter
images

1,5 Kg Sabu dan 21 Butir Ekstasi Diamanakan Polda Kaltim

Kaltimkita.com, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar pers rilis pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kaltim, Selasa (2/2/2021).

Dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Ia didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Dalam paparannya, Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan, pada minggu ke-5 Januari 2021 kemarin telah melaksanakan penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.

Yakni mengamankan 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 1.505,18 gram (1,5 Kg) Sabu dan 21 butir ekstasi.

"Pengungkapan dilakuka di Kota Samarinda dengan tiga tersangka dan Kota Bontang satu tersangka," katanya.

Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, jika di daerah Samarinda dan Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengintaian. "Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor. Dan akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," ucap Kombes Pol Ade Yaya. (an)



Tinggalkan Komentar