Tulis & Tekan Enter
images

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Anwar

537 Calon Jemaah Haji di Kukar Gagal Berangkat

Kaltimkita.com, KUTAIKERTANEGARA  - Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H. Surat tersebut dikeluarkan, pada Kamis (3/6/2021).

Mengikuti arahan Pemerintahan pusat, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kukar), Anwar, mengatakan, hasil rapat dari Kemenerian Agama Pusat bersama Komisi VIII DPRD RI, bahwa telah diputuskan untuk menunda keberangkatan para jemaah haji yang terdaftar di seluruh Indonesia.

"Tujuannya intinya untuk keselamatan jemaah haji itu sendiri, itu intinya dalam hal penundaan ini," ucap Anwar.

Sebelum dikeluarkannya surat tersebut, pemerintah Indonesia sudah bekoordinasi dengan pemerintahan Arab Saudi terkait keberangkatan para jemaah haji di tahun 2021. Namun pemerintah Arab Saudi belum bisa membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi hampir seluruh dunia," jelas Anwar.

Untuk kuota di Kukar sendiri ada 537 calon jemaah haji di tahun 2021 ini yang dipastikan gagal pergi. Jumlah tersebut juga merupakan para jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu.

"Yang tahun 2020 lalu kan di tunda untuk berangkat di tahun 2021 ini. Sekarang di tunda lagi untuk berangkat di tahun 2022, jadwalnya di geser, karena kita kan masih dalam masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Pihaknya pun nantinya akan menyampaikan informasi kepada 537 calon jemaah haji di Kukar terkait penundaan keberangkatan haji di tahun 2021 ini.

"Kemungkinan masyarakat sudah tahu semua, baik lewat telivisi, media sosial dan sebagainya, kan sudah ada disebarkan di sana," pungkas Anwar. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar